Mohon tunggu...
Hafizha Luqman
Hafizha Luqman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030032 / UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

pengangguran yang sukan jajan ngabisin duit

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Halal Bihalal: Tradisi Lebaran Guna Mempererat Tali Persaudaraan

18 April 2024   22:51 Diperbarui: 18 April 2024   23:05 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tahun, umat Muslim merayakan momen penting yang disebut dengan Lebaran atau Idul Fitri. Lebaran tidak hanya menjadi momen untuk merayakan kesuksesan menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antarindividu. Salah satu tradisi yang sangat dihargai dalam perayaan Lebaran adalah halal bi halal.

Istilah "halal bi halal" berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti "halal atas halal." Namun, dalam konteks budaya Indonesia, halal bi halal memiliki makna yang lebih dalam. Halal bi halal melambangkan proses membersihkan diri dari dosa dan kesalahan serta menyucikan hubungan antarindividu. Ini adalah momen untuk mengikhlaskan hati, memaafkan kesalahan orang lain, dan memulai lembaran baru dengan kedamaian dalam diri.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal adalah hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Biasanya kegiatan diadakan sekelompok orang di auditorium atau aula. Halal bihalal juga didefinisikan sebagai silaturahmi.

Dilansir dari detik.com, menurut M. Quraish Shihab, halal bihalal merupakan kata majemuk bahasa Arab dari kata halala yang diapit dengan satu kata penghubung ba (dibaca: bi). Kata tersebut artinya penyelesaian masalah, mencairkan yang beku, dan melepaskan ikatan membelenggu.

Dalam bukunya Wawasan Al-Qur'an dia menjelaskan, kata halal dari segi hukum diartikan sebagai sesuatu yang bukan haram. Jika dalam artian ini tidak akan menyebabkan lahirnya hubungan harmonis antar sesama, maka sebaiknya halal bihalal tidak dipahami dalam bihalal pengertian hukum.

Halal bihalal pada intinya merupakan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan. Disebutkan dalam suatu riwayat, menyambung silaturahmi akan memperluas rezeki dan memperpanjang umur. Seperti yang dijelaskan pada hadits dibawah ini:
Artinya: "Barang siapa ingin dilapangkan rezekinya dan ditambah umurnya, maka hendaklah menjalin silaturahmi." (HR Bukhari).

Bahwasanya, dengan halal bi halal kita tidak hanya berhubungan baik dengan sesama manusia, namun kita juga sekaligus ibadah kepada Tuhan dan mendekatkan diri kepada Nya.

Halal bi halal biasanya dilakukan setelah shalat Idul Fitri, yang merupakan ibadah utama pada hari raya. Setelah salat, anggota keluarga dan tamu biasanya berkumpul di rumah seseorang untuk berbagi hidangan lezat dan menikmati waktu bersama. Proses ini disertai dengan ucapan selamat Idul Fitri, memohon maaf, dan memberikan maaf kepada satu sama lain. Selain itu, terkadang halal bi halal juga disertai dengan memberikan hadiah atau pemberian kepada yang lebih tua sebagai tanda penghormatan.

Tradisi Halal bi halal telah ada sejak masa Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Pada masa itu, untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, setelah salat Idul Fitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Dalam budaya Jawa, sungkem merupakan lambang penghormatan dan permohonan maaf.

Halal bi halal bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keagamaan yang mendalam. Ini adalah momen untuk memperkuat ikatan keluarga, menjaga harmoni antar tetangga, dan memperbaiki hubungan yang mungkin retak. 

Dalam masyarakat yang multikultural seperti Indonesia, halal bi halal juga menjadi kesempatan untuk merajut kembali keragaman dalam persatuan.Hal ini penting untuk menjaga kesatuan dan kerukunan antar sesama, terutama di tengah tantangan dan perbedaan yang mungkin muncul.

Dalam suasana halal bi halal, nilai-nilai seperti tolong-menolong, keramahan, dan kebaikan hati sangat ditekankan. Ini adalah saat untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, termasuk mereka yang kurang beruntung. 

Banyak orang juga menggunakan kesempatan ini untuk memberikan sedekah kepada yang membutuhkan, sehingga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat. Selain itu, momen halal bi halal juga menjadi waktu yang tepat untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan teman-teman yang mungkin telah terabaikan selama sibuk dengan rutinitas sehari-hari.

Pada tanggal 17 April 2024 atau bertepatan pada 8 Syawal 1445 H, Pondok Pesantren Roudlotul Muttaqin Tumbak Anyar, Loano, Kabupaten Purworejo, mengadakan halal bihalal santri dan alumni bersama pengasuh pondok pesantren guna mempererat tali silaturahmi dan menjaga tradisi, bahkan acara ini merupakan kewajiban. Kegiatan ini juga ditujukan kepada santri agar selalu hormat dan patuh kepada guru sebagai bentuk ta'dhim santri kepada Kyai.

Acara halal bihalal tersebut dimulai pukul 19.00 yang diawali dengan sambutan pembukaan dari Abah (sebutan Kyai di pesantren), kemudian ikrar halal bihalal dan dilanjutkan do'a bersama dipimpin oleh pengasuh Pondok Pesantren, tidak lupa dengan makan bersama.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Dalam muqodimah Abah, disampaikan bahwa santri sepatutnya dapat menjaga silaturahmi dengan sesama terlebih dengan guru. Dengan halal bihalal, santri dan alumni diharapkan dapat saling bermaaf-maafan serta selalu menjaga tali persaudaraan.

Halal bi halal tidak hanya dengan pengasuh PP Roudlotul Muttaqin saja, namun dengan dzuriyah/keluarga pengasuh yakni kakak sepupu dari Ibu yang juga merupakan guru di pesantren tersebut. Runtutan acaranya pun juga hampir sama, bahkan setiap santri dan alumni diwajibkan untuk makan, sebagai berkah dalam acara halal bihalal tersebut.

Acara halal bi halal Pondok Pesantren Roudlotul Muttaqin selalu diadakan rutin setiap tahun. Selain sebagai tradisi, halal bihalal merupakan salah satu bentuk silaturahmi bahwa antara santri dan guru layaknya anak dan orang tua. Dimana guru kita selamanya tetap guru yang harus kita ta'dhimi, dan sudah sepatutnya sebagai santri harus memuliakan guru-gurunya.

Selain itu pesan penting yang disampaikan dalam acara halal bi halal tersebut, "santri-santri baik yang mukim maupun yang sudah boyong harus tetap rajin belajar dan mengaji, antara ilmu dunia dan akhirat harus balance, karena barang siapa yang menginginkan dunia dan akhirat maka ia harus mengejar keduanya", ucap Ibu Ela kakak sepupu dari Ibu. 

Dari situ diketahui bahwa inti dari halal bi halal tidak hanya saling memaafkan dan merayakan hari Idul Fitri, namun banyak sekali ilmu yang didapatkan.

Halal bi halal tidak hanya merupakan acara tahunan, tetapi juga memiliki dampak yang berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Praktik memaafkan dan memaafkan kesalahan orang lain adalah nilai-nilai yang seharusnya diterapkan setiap saat, tidak hanya pada saat Lebaran. 

Dengan mempraktikkan kebaikan hati dan kesediaan untuk memperbaiki hubungan yang retak, kita dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis dan penuh dengan kasih sayang.

Halal bi halal tidak hanya sekadar tradisi. Halal bihalal merupakan simbol penting dari kebaikan, kesucian, dan perdamaian dalam masyarakat. Dengan mempraktikkan nilai-nilai toleransi, pengampunan, dan kedermawanan, halal bi halal tidak hanya merayakan akhir bulan Ramadan, tetapi juga mengukuhkan fondasi kehidupan berkomunitas yang harmonis dan berdampingan dalam keragaman. 

Dengan memahami makna, ritual, pentingnya, dan implementasi nilai-nilai kebaikan dalam halal bi halal, kita dapat menghargai dan memperkaya tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun