Mohon tunggu...
Hafiz Dwi Anggoro
Hafiz Dwi Anggoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Humanity Above Religion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi dalam Perspektif Islam

31 Maret 2023   23:29 Diperbarui: 31 Maret 2023   23:35 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wahbah al-Zuhayl, pakar fikih dan usul fikih kontemporer mendefinisikan

asuransi sesuai dengan pembagiannya. Menurut dia, asuransi ada dua bentuk,

yakni: al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) dan al-ta'min bi qisth

tsbit (asuransi dengan pembagian tetap).

Pertama, al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) merupakan

kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi

ketika di antara mereka mendapat musibah. Musibah yang menimpa para

peserta al-ta'min al-ta'wun dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran,

kebanjiran, kecurian, dan kerugian lainnya sesuai kesepakatan bersama.

Kedua, al-ta'min bi qisth tsbit (asuransi dengan pembagian tetap), akad

yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun