Wahbah al-Zuhayl, pakar fikih dan usul fikih kontemporer mendefinisikan
asuransi sesuai dengan pembagiannya. Menurut dia, asuransi ada dua bentuk,
yakni: al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) dan al-ta'min bi qisth
tsbit (asuransi dengan pembagian tetap).
Pertama, al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) merupakan
kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi
ketika di antara mereka mendapat musibah. Musibah yang menimpa para
peserta al-ta'min al-ta'wun dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran,
kebanjiran, kecurian, dan kerugian lainnya sesuai kesepakatan bersama.
Kedua, al-ta'min bi qisth tsbit (asuransi dengan pembagian tetap), akad
yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi
yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian, apabila peserta
asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H