Wahbah al-Zuhayl, pakar fikih dan usul fikih kontemporer mendefinisikan
asuransi sesuai dengan pembagiannya. Menurut dia, asuransi ada dua bentuk,
yakni: al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) dan al-ta'min bi qisth
tsbit (asuransi dengan pembagian tetap).
Pertama, al-ta'min al-ta'wun (asuransi tolong-menolong) merupakan
kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi
ketika di antara mereka mendapat musibah. Musibah yang menimpa para
peserta al-ta'min al-ta'wun dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran,
kebanjiran, kecurian, dan kerugian lainnya sesuai kesepakatan bersama.
Kedua, al-ta'min bi qisth tsbit (asuransi dengan pembagian tetap), akad
yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi