Mohon tunggu...
MohdHafiy Nawwaf
MohdHafiy Nawwaf Mohon Tunggu... Konsultan - Research Assitant

Mohd Hafiy Nawwaf adalah mahasiswa Magister Hukum Ekonomi di Universitas Indonesia dengan latar belakang akademik yang kuat di bidang hukum, ekonomi, teknologi, dan kelautan. Sebagai seorang peneliti sekaligus asisten riset, Hafiy aktif mengkaji berbagai isu hukum yang berkaitan dengan investasi, layanan keuangan, perdagangan internasional, dan transaksi lintas negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rahasia di Balik Biopiracy, Siapa yang Diuntungkan dari Pengetahuan Tradisional

20 November 2024   19:03 Diperbarui: 21 November 2024   02:55 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mungkin banyak diantara kita masih asing dengan apa itu traditional knowledge (TK),dan bagaimana hubungannya dengan kekayaan intelektual. Secara sederhana TK adalah pengetahuan,keterampilan,dan praktik yang terjadi  dan dimiliki oleh masyarakat lokal. TK mencakuppegetahuan yang diwariskan secara turun temurun dan berekembang seiring waktu.

Traditional knowledge di Indonesia sendiri masih kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang memadai,sehingga dapat berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,sehingga Perlunya pengaturan yang jelas mengenai traditional knowledge dalam sistem hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi sangat penting untuk melindungi dan mengoptimalkan nilai ekonomis serta budaya dari pengetahuan ini.

Traditional Knowledge (TK) adalah pengetahuan, keterampilan, dan praktik yang diwariskan dalam komunitas dari generasi ke generasi. Contohnya mencakup metode pengobatan tradisional, teknik pertanian, seni, dan budaya seperti musik serta tarian khas. 

TK memainkan peran penting dalam inovasi global, khususnya dalam farmasi dan pertanian, misalnya penggunaan tanaman obat yang sudah dikenal masyarakat adat selama berabad-abad. Selain memiliki nilai ekonomi, TK juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya.

Ancaman utama terhadap TK adalah biopiracy, di mana pihak ketiga memanfaatkan pengetahuan tradisional tanpa persetujuan atau kompensasi bagi komunitas pemiliknya. Kasus perusahaan besar yang mematenkan produk berbasis TK menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih efektif. 

Melindungi TK bukan hanya soal keadilan ekonomi, tetapi juga pengakuan hak budaya komunitas lokal. Dengan perlindungan yang memadai, komunitas adat dapat mempertahankan kearifan lokal yang berharga ini sambil berkontribusi pada pembangunan global secara adil.

 Upaya perlindungan melibatkan pendekatan hukum dan kesadaran internasional untuk memastikan TK tetap terjaga dan dimanfaatkan secara etis.  

Langkah Perlindungan TK

Beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi TK melalui pendekatan hukum dan non-hukum:

  • Hukum Sui Generis: Beberapa negara, seperti Selandia Baru, melindungi TK melalui undang-undang khusus, misalnya mencegah penggunaan simbol Maori dalam merek dagang

  • Kampanye Kesadaran: Masyarakat adat dapat mempromosikan budaya mereka dan mencegah produk palsu, seperti yang dilakukan komunitas Seto di Rusia

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun