Selain itu, ada juga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang menjangkau hingga 200 mil laut dari garis pangkal, di mana negara pantai memiliki hak berdaulat atas semua sumber daya laut. Terakhir, kita tidak boleh melupakan laut lepas atau high seas, yang merupakan bagian laut di luar ZEE dan perairan pedalaman. Di sini, kebebasan berlayar dan penelitian ilmiah dijamin, menciptakan ruang bagi kerjasama internasional dalam eksplorasi dan pelestarian laut. Dengan memahami pembagian ini, kita dapat melihat bagaimana UNCLOS membentuk interaksi antara negara-negara di lautan dan pentingnya menjaga keseimbangan antara kedaulatan dan kebebasan di lautan global.
Mengapa Hukum Laut Internasional sangat penting bagi kita semua?
Bayangkan, laut yang kita anggap luas dan tak terbatas ternyata membutuhkan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang saling merugikan. Hukum Laut Internasional, melalui UNCLOS, mengatur hak-hak negara terhadap wilayah maritim mereka, seperti ZEE, yang memberikan hak kepada negara untuk mengelola sumber daya alam hingga 200 mil laut dari pantainya. Tanpa aturan ini, negara-negara bisa saja saling berebut wilayah laut yang kaya akan sumber daya, seperti ikan, minyak, dan gas. Selain itu, hukum ini juga mencegah terjadinya konflik antar negara dengan memberikan batas yang jelas mengenai hak lintas laut, yang sangat penting, mengingat banyak sengketa maritim yang terjadi di dunia, seperti yang kita lihat di Laut Cina Selatan.
Hukum Laut Internasional juga berperan besar dalam mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut, memastikan bahwa kegiatan seperti penangkapan ikan dan eksplorasi minyak dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem laut. Tak hanya itu, UNCLOS juga menjamin kebebasan navigasi, yang berarti kapal dari berbagai negara berhak melintas di perairan internasional tanpa gangguan, asalkan mereka mengikuti aturan yang berlaku.Â
Peran Indonesia Dalam Hukum Laut Internasional
Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, terutama sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985, Indonesia mendapatkan hak untuk menarik garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau-pulau terluarnya, sehingga memperkuat kedaulatan atas perairan pedalaman dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 200 mil laut. Ini berarti Indonesia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut yang kaya, seperti ikan dan mineral, di wilayah tersebut. Selain itu, Indonesia aktif mempromosikan prinsip negara kepulauan di forum internasional dan menggunakan UNCLOS sebagai dasar hukum untuk menanggapi klaim sepihak dari negara lain, seperti Tiongkok di perairan Natuna. Dengan memahami peran ini, kita bisa melihat betapa pentingnya UNCLOS bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritim dan berkontribusi pada stabilitas hukum laut global.
Hukum Laut Internasional, melalui UNCLOS, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas, perdamaian, dan keberlanjutan penggunaan laut di seluruh dunia. Aturan yang jelas mengenai hak-hak negara terhadap wilayah maritim mereka, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, membantu menghindari konflik dan memastikan bahwa sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. UNCLOS juga memberikan dasar bagi penyelesaian sengketa antarnegara dan perlindungan lingkungan laut, yang semakin penting mengingat pertumbuhan perdagangan dan eksplorasi sumber daya alam yang semakin pesat. Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, pemahaman tentang hukum laut internasional sangat penting dalam menjaga kedaulatan maritimnya dan berperan aktif dalam kerjasama internasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H