Mohon tunggu...
MohdHafiy Nawwaf
MohdHafiy Nawwaf Mohon Tunggu... Konsultan - Research Assitant

Mohd Hafiy Nawwaf adalah mahasiswa Magister Hukum Ekonomi di Universitas Indonesia dengan latar belakang akademik yang kuat di bidang hukum, ekonomi, teknologi, dan kelautan. Sebagai seorang peneliti sekaligus asisten riset, Hafiy aktif mengkaji berbagai isu hukum yang berkaitan dengan investasi, layanan keuangan, perdagangan internasional, dan transaksi lintas negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkenalan dengan Hukum Laut Internasional

19 November 2024   15:08 Diperbarui: 19 November 2024   15:22 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi Penulis

Pernahkan kita berpikir bagaimana segala aktivitas dan lautan yang luas ini diatur,apa yang berhak menangkap ikan di sana, atau bagaimana kapal-kapal besar dari berbagai negara bisa melintas dengan bebas? Nah, semua itu diatur oleh Hukum Laut Internasional. Bayangkan jika tidak ada aturan yang menaungi nya antar negara saling berebut untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya yang terdapat di dalamnya. Untuk itu mari kita berkenalan dengan hukum laut internasional.

Singkatnya,hukum laut internasional merupakan bagian dari hukum internasional yang mengatur segala aktivitas di laut,mulai dari penggunaan sumber daya laut,kedaulatan,wilayah teritorial di laut,hingga pengaturan wilayah maritim antar negara. Aturan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak setiap negara terhadap laut dan kewajibannya dalam melindungi ekosistem laut.

Sejarah hukum laut internasional tidak lepas dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) merupakan perjalanan panjang yang dimulai sejak pertengahan abad ke-20, ketika negara-negara di seluruh dunia menyadari pentingnya pengaturan hukum laut yang komprehensif. UNCLOS pertama kali dibahas pada konvensi Jenewa 1958, yang menghasilkan 4 konvensi penting yaitu Territorial Sea and the Contiguous Zone Convention (laut teritorial), High sea convention (laut lepas), continental shelf convention (Landas kontinen),dan the Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas (CFCLR). Namun koneksi ini belum mampu menjawab tantangan dan kepastian akan pengaturan wilayah lautan,dan mengundang protes dari berbagai negara peserta. Akhirnya pada tahu 1982 diadak konvensi ke tiga, dengan 119 negara terlibat sebaga negara peserta konvensi, yang saat ini kita kenal dengan UNCLOS.

UNCLOS dianggap sebagai "konstitusi lautan" karena mengatur berbagai aspek hukum laut, mulai dari hak negara pesisir hingga pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Mungkin, kita bertanya - tanya mengapa unclos begitu penting bagi wilayah laut pada saat ini. Hal ini karena peran unclos dalam memberikan guidance bagi setiap negara yang memiliki lautan untuk Konvensi untuk mengatur batasan wilayah laut, tetapi juga memberikan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa antarnegara serta melindungi hak-hak negara kepulauan. 

UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) memiliki beberapa tujuan utama yang dirancang untuk mengatur hubungan antarnegara terkait dengan penggunaan dan perlindungan laut. Pertama, UNCLOS bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif bagi negara-negara dalam menentukan batas-batas yurisdiksi mereka di lautan, termasuk pengaturan mengenai laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Dengan adanya ketentuan ini, negara-negara dapat mengelola sumber daya alam yang ada di perairan mereka dan melindungi hak-hak mereka dari klaim yang tidak sah oleh negara lain.

Kedua, UNCLOS juga berfokus pada perlindungan lingkungan laut dan pelestarian ekosistem. Konvensi ini mendorong negara-negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah polusi laut dan menjaga keberlanjutan sumber daya hayati laut. Selain itu, UNCLOS menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk mengatasi konflik yang mungkin muncul akibat klaim wilayah atau penggunaan sumber daya, sehingga membantu menjaga perdamaian dan keamanan internasional di lautan.

Pembagian Wilayah Laut 

UNCLOS membagi lautan menjadi beberapa zona utama, yaitu Zona Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Zona Landas Kontinen. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai pembagian wilayah laut menurut UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, yang memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan sumber daya laut. 

Perairan pedalaman atau internal waters, menurut Pasal 8 UNCLOS, adalah perairan yang terletak di sisi darat dari garis pangkal yang digunakan untuk menetapkan laut teritorial suatu negara. Bayangkan sebuah teluk yang dikelilingi oleh daratan; perairan di dalam teluk tersebut dianggap sebagai perairan pedalaman. Menariknya, jika garis pangkal ditarik secara lurus, beberapa area yang sebelumnya tidak dianggap sebagai perairan pedalaman dapat terkurung dan menjadi bagian dari perairan nasional. Dalam konteks ini, kapal-kapal asing memiliki hak untuk melakukan innocent passage atau pelayaran damai, meskipun mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, mari kita lihat landas kontinen, yang diatur dalam Pasal 76 UNCLOS. Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah yang berbatasan langsung dengan daratan suatu negara dan meluas hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Bayangkan Anda berada di pantai; landas kontinen adalah bagian dari dasar laut yang terus meluas ke arah laut lepas. Di sinilah negara-negara memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, seperti minyak dan gas. 

Selain itu, ada juga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang menjangkau hingga 200 mil laut dari garis pangkal, di mana negara pantai memiliki hak berdaulat atas semua sumber daya laut. Terakhir, kita tidak boleh melupakan laut lepas atau high seas, yang merupakan bagian laut di luar ZEE dan perairan pedalaman. Di sini, kebebasan berlayar dan penelitian ilmiah dijamin, menciptakan ruang bagi kerjasama internasional dalam eksplorasi dan pelestarian laut. Dengan memahami pembagian ini, kita dapat melihat bagaimana UNCLOS membentuk interaksi antara negara-negara di lautan dan pentingnya menjaga keseimbangan antara kedaulatan dan kebebasan di lautan global.

Mengapa Hukum Laut Internasional sangat penting bagi kita semua?

Bayangkan, laut yang kita anggap luas dan tak terbatas ternyata membutuhkan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang saling merugikan. Hukum Laut Internasional, melalui UNCLOS, mengatur hak-hak negara terhadap wilayah maritim mereka, seperti ZEE, yang memberikan hak kepada negara untuk mengelola sumber daya alam hingga 200 mil laut dari pantainya. Tanpa aturan ini, negara-negara bisa saja saling berebut wilayah laut yang kaya akan sumber daya, seperti ikan, minyak, dan gas. Selain itu, hukum ini juga mencegah terjadinya konflik antar negara dengan memberikan batas yang jelas mengenai hak lintas laut, yang sangat penting, mengingat banyak sengketa maritim yang terjadi di dunia, seperti yang kita lihat di Laut Cina Selatan.

Hukum Laut Internasional juga berperan besar dalam mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut, memastikan bahwa kegiatan seperti penangkapan ikan dan eksplorasi minyak dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem laut. Tak hanya itu, UNCLOS juga menjamin kebebasan navigasi, yang berarti kapal dari berbagai negara berhak melintas di perairan internasional tanpa gangguan, asalkan mereka mengikuti aturan yang berlaku. 

Peran Indonesia Dalam Hukum Laut Internasional

Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, terutama sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985, Indonesia mendapatkan hak untuk menarik garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau-pulau terluarnya, sehingga memperkuat kedaulatan atas perairan pedalaman dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 200 mil laut. Ini berarti Indonesia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut yang kaya, seperti ikan dan mineral, di wilayah tersebut. Selain itu, Indonesia aktif mempromosikan prinsip negara kepulauan di forum internasional dan menggunakan UNCLOS sebagai dasar hukum untuk menanggapi klaim sepihak dari negara lain, seperti Tiongkok di perairan Natuna. Dengan memahami peran ini, kita bisa melihat betapa pentingnya UNCLOS bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritim dan berkontribusi pada stabilitas hukum laut global.

Hukum Laut Internasional, melalui UNCLOS, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas, perdamaian, dan keberlanjutan penggunaan laut di seluruh dunia. Aturan yang jelas mengenai hak-hak negara terhadap wilayah maritim mereka, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, membantu menghindari konflik dan memastikan bahwa sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. UNCLOS juga memberikan dasar bagi penyelesaian sengketa antarnegara dan perlindungan lingkungan laut, yang semakin penting mengingat pertumbuhan perdagangan dan eksplorasi sumber daya alam yang semakin pesat. Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, pemahaman tentang hukum laut internasional sangat penting dalam menjaga kedaulatan maritimnya dan berperan aktif dalam kerjasama internasional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun