Bentuknya antara lain bantuan tunai maupun non tunai yang langsung diberikan kepada masyarakat miskin, pemberdayaan masyarakat melalui edukasi finansial, dana bantuan desa, termasuk pembangunan infrastruktur untuk membangun konektivitas yang mempermudah arus distribusi hasil produksi.
Akan tetapi hal ini tidak berjalan dengan dalam proses untuk di berikan kepada masyarakat ada saja kendala seperti pengurangan sembako atau uang yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan apa yang telah diberi dari awal Kementerian keuangan berikan, hal ini adanya korupsi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H