Pasal ini menyebutkan bahwa cagar budaya bisa berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang memiliki nilai penting sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Semuanya itu baru bisa disebut sebagai cagar budaya apabila telah melalui proses penetapan.Â
Proses penetapan tinggalan arkeologi menjadi cagar budaya dijelaskan pada bab VI tentang Register Nasional Cagar Budaya. Di mulai dari pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan hingga pemeringkatan.Â
Pendaftaran tinggalan arkeologis  bisa dilakukan oleh siapa saja.  Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan website khusus (lihat https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/ ) yang memungkinkan setiap orang mendaftarkan benda yang dimilikinya untuk diproses lanjut hingga menjadi cagar budaya.
Akan tetapi, untuk tahap berikutnya yaitu pengkajian dan penetapan, kekuasaannya berada pada pemerintah daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Pengkajian suatu benda layak atau tidak layak menjadi cagar budaya dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini terdiri dari berbagai bidang keilmuan, utamanya ahli arkeologi, ahli sejarah, arsitektur, filologi dan antropologi.Â
Untuk tingkat kabupaten, tim ahli cagar budaya ditetapkan berdasarkan surat keputusan bupati, tingkat kota ditetapkan oleh keputusan wali kota dan tingkat provinsi ditetapkan oleh keputusan Gubernur.
Tim ahli cagar budaya ini mengkaji nilai penting dari benda yang didaftarkan. Hasil kajian dan rekomendasi dari mereka  diserahkan kepada kepada daerah (bupati/walikota).Â
Selanjutnya, Kepala daerah (Bupati/Walikota) mengeluarkan keputusan penetapan cagar budaya. Bila sudah ditetapkan dan dicatat sebagai cagar budaya, cagar budaya tersebut bisa diperingkatkan sesuai dengan nilai penting yang dimilikinya.Â
Apakah hanya berstatus sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, cagar budaya tingkat provinsi atau cagar budaya tingkat nasional. Pada tahapan pemeringkatan ini, Tim Ahli Cagar Budaya provinsi dan nasional yang berwenang.
Namun sayangnya, banyak daerah yang belum menjalankan amanat dari UU Cagar Budaya ini, termasuk Kabupaten Kerinci. Mereka bahkan belum memiliki tim ahli cagar budaya. Padahal dengan tinggalan arkeologi yang banyak dan potensial, masalah cagar budaya seharusnya menjadi perhatian utama dari pemerintah daerahnya.Â
Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya hal ini. Namun menurut pandangan saya, faktor utama yang dihadapi pemda Kerinci dalam penetapan cagar budaya adalah: