Potret semacam ini adalah gambaran nyata bahwa tidak semua masyarakat mengetahui betapa berbahayanya ancaman corona di hadapan mereka. utamanya masyarakat di daerah. Mereka juga tidak mengetahui bagaimana cara menerapkan social distancing dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Akibatnya, mereka tetap merayakan kelulusan tanpa UN itu dengan cara berkumpul bersama.
Kedua, para tahanan dan narapidana. Untuk mencegah penyebaran covid-19, kemenkumham akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak dengan persyaratan tertentu. Dilansir dari kompas.com, pembebasan ini berlaku bagi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan untuk napi dewasa atau telah menjalani 1/2 masa tahanan bagi napi anak. Bahkan Menkunham, Yasonna Laoly, berencana merevisi peraturan pemerintah guna memudahkan napi kasus Korupsi dan Narkotika mendapatkan "berkah" yang sama.
Demi keadilan dan HAM, para napi kasus Korupsi dan Narkotika itu memanglah harus dibebaskan dari sel tahanan mereka, sementara kita tetaplah mengurung diri di rumah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sekali lagi, Â untuk mencegah penyebaran virus corona.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H