Telah sebulan lamanya virus Covid-19 mewabah di Indonesia. Bermula dari 02 Maret yang lalu sejak dua kasus pertama  diumumkan, kini jumlah pasien positif corona yang terdeteksi mencapai angka 1.790 kasus dengan rincian 170 meninggal dunia, 112 sembuh dan sisanya masih dalam perawatan. Sebaran kasuspun semakin meluas, bermula dari provinsi DKI Jakarta kini telah menyebar ke 32 provinsi di Indonesia.
Virus yang awalnya disepelekan ini, akhirnya membuat pemerintah ketar-ketir juga. Berbagai kebijakan dan maklumatpun mulai diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebut saja perintah untuk melakukan social distancing, menggalakkan cuci tangan dan menjaga kebersihan diri, meliburkan sekolah, kampus, membatasi kegiatan di instansi pemerintahan, hingga melarang masyarakat untuk berkumpul dan melakukan aktivitas yang tidak penting di luar rumah.
Baca juga:Â Beberapa Kritik terhadap Penanganan Virus Corona di Indonesia
Wabah Covid-19 ini tidak hanya berdampak buruk secara langsung bagi mereka yang terpapar. Akan tetapi juga bagi mereka yang tidak terpapar bahkan dalam kondisi sehat walafiat sekalipun. Mereka yang tak terpapar merasakan imbas menurunnya pendapatan akibat lesunya aktivitas perekonomian. Dampak tak langsung ini dirasakan oleh semua pihak mulai pengusaha skala besar hingga pedagang kaki lima dan asongan.
Dari sekian banyak profesi, mereka yang tergantung dari penghasilan harianlah yang paling menderita. Di tengah wabah garang, mereka harus tetap berusaha guna menyambung hidup tiap harinya. Tak ada pilihan bagi mereka, jika berdiam diri di rumah niscaya kebutuhan dasar tak akan terpenuhi. Dan bila tetap bekerja sebagaimana biasa, mereka beresiko tinggi terpapar virus dan penghasilan yang diperolehpun mengalami penurunan drastis.Â
Di bidang birokrasi dan pemerintahan-pun tak kalah merugi, beberapa kegiatan penting berskala nasional terpaksa diundur jadwalnya misalnya saja dalam seleksi CPNS 2019. Kegiatan yang telah memasuki tahapan tes SKB ini terpaksa diundur dalam waktu yang belum dapat dipastikan. Ada lagi kegiatan yang dinaungi oleh intansi di kementerian yang terpaksa diundur ke tahun depan.Â
Namun tak dinyana, di tengah dampak buruk yang dirasakan oleh semua pihak. Ada kelompok masyarakat yang justru "ketiban berkah" di tengah pandemi Corona. Kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, para siswa yang duduk di tingkat akhir sekolah. Mereka yang hendak menempuh Ujian Nasional (UN) di tahun ini, Â mendapatkan kabar gembira setelah Presiden Jokowi mengumumkan penghapusan Ujian Nasional dalam rapat terbatas pada 24 Maret yang lalu. Meskipun wacana penghapusan UN telah digaungkan oleh Mendikbud sejak tahun lalu dan direncanakan mulai diberlakukan pada tahun mendatang. Namun dikarenakan pandemi corona dan upaya penerapan social distancing, jadwal penghapusan UN secara mendadak dimajukan di tahun ini.Â
Tak ayal pengumuman tersebut, disambut gembira oleh siswa-siswi sekolah di beberapa tempat. Di Kerinci misalnya, pada tanggal 29 Maret ratusan siswa tingkat SMA dari berbagai sekolah menggelar kompoi bersama dan melakukan aksi corat coret baju sebagaimana yang diberitakan oleh metrojambi.com (lihat di sini).
Tentu saja aksi yang mereka lakukan bertolak belakang dari program social distancing yang sedang digalakkan pemerintah. Walhasil di antara siswa sekolah tampak harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindakan tercela di tengah pandemi yang melanda.
Potret semacam ini adalah gambaran nyata bahwa tidak semua masyarakat mengetahui betapa berbahayanya ancaman corona di hadapan mereka. utamanya masyarakat di daerah. Mereka juga tidak mengetahui bagaimana cara menerapkan social distancing dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Akibatnya, mereka tetap merayakan kelulusan tanpa UN itu dengan cara berkumpul bersama.
Kedua, para tahanan dan narapidana. Untuk mencegah penyebaran covid-19, kemenkumham akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak dengan persyaratan tertentu. Dilansir dari kompas.com, pembebasan ini berlaku bagi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan untuk napi dewasa atau telah menjalani 1/2 masa tahanan bagi napi anak. Bahkan Menkunham, Yasonna Laoly, berencana merevisi peraturan pemerintah guna memudahkan napi kasus Korupsi dan Narkotika mendapatkan "berkah" yang sama.
Demi keadilan dan HAM, para napi kasus Korupsi dan Narkotika itu memanglah harus dibebaskan dari sel tahanan mereka, sementara kita tetaplah mengurung diri di rumah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sekali lagi, Â untuk mencegah penyebaran virus corona.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H