Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pak Menteri, Sertifikasi Pernikahan Sudah Diatur Leluhur Kami!

20 November 2019   11:42 Diperbarui: 20 November 2019   16:46 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca: 8 Tipe Suami dalam perspektif adat Kerinci

Tetua suku dari keluarga suami juga memberikan kewenangan kepada tetua suku pihak istri untuk mengatur si suami bila melakukan pelanggaran dan memperlakukan istrinya dengan tidak baik.

prosesi penyerahan suami kepada tetua suku pihak istri secara simbolis. Dokpri
prosesi penyerahan suami kepada tetua suku pihak istri secara simbolis. Dokpri
Selama lebih kurang setahun berkeluarga, pihak keluarga istri akan membantu keluarga baru tersebut secara finansial. Seperti memberikan lahan kebun dan sawah untuk diolah atau bahkan dengan memberikan hasil panen keluarga untuk membantu mereka.

Hal ini dilakukan hingga pengantin baru itu benar-benar menjadi keluarga mandiri.

Begitulah sekelumit kisah proses pernikahan dalam tradisi Kerinci. Bagi orang Kerinci, pembekalan berumah tangga adalah proses yang berlangsung di awal-awal pernikahan, bukan pembekalan sebelum nikah.

Pembekalan itu juga meliputi bekal finansial untuk menyokong kehidupan awal rumah tangga mereka.

 Di masa lalu, usia nikah tak jadi soal. Bila calon istri sudah mengalami haid, dan pihak laki-laki sudah mampu berusaha sendiri maka pernikahan akan segera dilangsungkan untuk mencegah terjadinya tindakan perzinahan.

Namun sekarang ini, mengingat kesehatan reproduksi dan berbagai pertimbangan usia nikahpun ditingkatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun