Kata pribumi-suatu istilah yang dimunculkan pada zaman kolonial-sama sekali tidak berelasi dengan asal usul leluhur. Akan tetapi, terkait erat dengan masalah "waktu", bangsa atau etnis mana yang datang lebih dulu dan etnis mana yang datang lebih kemudian ke suatu wilayah pada periode waktu tertentu.Â
Di masa lalu, kata pribumi dilekatkan bagi etnis yang lebih dulu bermukim di Hindia Timur, sedangkan nonpribumi adalah etnis atau bangda yang datang kemudian ke Hindia Timur. Di antara mereka yang tergolong non pribumi adalah orang Tionghoa, Afrika, India, dan Arab, mereka datang untuk berdagang, atau dibawa oleh pihak Belanda untuk dipekerjakan pada periode itu. Termasuk pula Bangsa Belanda sendiri, digolongkan sebagai nonpribumi di Hindia Timur meski mereka memegang tampuk kekuasaan.
Supaya tidak keliru dalam memaknai, penggunaan istilah pribumi menurut hemat saya, harus dilihat secara kontekstual dan dibatasi baik dari segi waktu (temporal) maupun segi cakupan wilayah (spasial).Â
Sebagai contoh, saya yang lahir dari etnis Kerinci, dapat disebut sebagai orang pribumi hanya untuk cakupan geografis Kerinci saja.Â
Namun ketika saya datang ke Sumatra Barat, yang notabenenya adalah wilayah mukim bagi etnis Minang atau ke Yogyakarta yang notabenenya wilayah mukim bagi etnis Jawa, maka saya akan disebut sebagai etnis pendatang, begitu pula sebaliknya.
Hal yang sama juga berlaku bila kita hendak memahami masalah pribumi di Indonesia. Pembatasan secara temporal dan spasial juga harus diterapkan.Â
Sejak kapan bangsa Indonesia ini wujud dan dideklarasikan? Jika kita merunut sejarah, maka berbagai etnis dan bangsa yang saat itu bermukim di wilayah Hindia-Belanda telah bersepakat untuk bersatu dan membentuk suatu bangsa bernama Indonesia pada tahun 1928.Â
Maka sejak saat itu, etnis-etnis yang mengaku berbangsa Indonesia serta anak keturunan mereka dapat disebut sebagai pribumi Indonesia. Tidak pandang mereka Melayu, Jawa, Bugis, Papua, India, Tionghoa, Arab, bahkan Eropa sekalipun. Mereka yang dulunya tergolong non-pribumi, kini telah menjadi pribumi bila mereka mengaku berbangsa Indonesia. Dengan demikian, pengertian pribumi yang digunakan dan sebagaimana yang dipahami pada masa Kolonial tidak lagi relevan untuk digunakan di masa Kemerdekaan.Â
Sejak berdirinya Negara Indonesia, istilah pribumi memanglah tak lagi digunakan. Namun bila dicermati baik-baik, istilah bangsa Indonesia asli dan orang asing atau bangsa asing masih disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 26.Â
Kedua istilah ini mengandung pengertian yang sama dengan istilah pribumi dan nonpribumi yang digunakan pada era kolonial. Dengan demikian, pernyataan yang menyebut "tidak ada orang Indonesia asli" adalah pernyataan yang keliru.
Sebagai kesimpulan, uji dna memanglah sangat berguna untuk melacak asal usul leluhur bangsa Indonesia. Akan tetapi, hasil yang didapatkan dari penelitian itu, tidak memiliki relevansi dengan masalah pribumi-nonpribumi dan tidak akan mampu menjawab masalah siapa yang paling asli/pribumi di antara orang Indonesia.Â