Secara jelas, Pakubuwono memisahkan ruang yang berfungsi sebagai tempat hiburan yakni di taman sriwedari dan ruang untuk ibadah yaitu Masjid Gedhe di alun-alun utara sesuai dengan tata kota Kesultanan Islam di Tanah Jawa.
Konflik Sriwedari semakin ruwet, setelah November lalu PN Solo menerbitkan surat sita lahan sriwedari dari tangan Pemkot Solo (lihat di sini). Hal ini berarti pihak ahli  kerabat keraton Solo berhasil memenangkan sengketa. Sementara pemkot dan pihak ahli waris bersengketa, status pelestarian Taman Sriwedari ini semakin ngambang dan tidak jelas. Padahal ia merupakan salah satu cagar budaya yang patut dijaga kelestariannya.Â
Namun apa hendak dikata, pengadilan memutuskan sriwedari menjadi milik perseorangan yang berarti pula semakin menghambat upaya pelestarian kawasan ini ke depannya. Di sisi lain pemkot Solo saat ini, juga tidak melakukan pelestarian yang sesungguhnya, tetapi malah melakukan revitalisasi besar-besaran yang mengubah struktur asli tata ruang Kota Solo.
2. Permasalahan Benteng Vastenburg
Jika di Kota Yogyakarta terdapat Benteng Vredeburg, maka di Kota Solo terdapat Benteng Vastenburg. Namun, nasib kedua benteng ini sungguh berbeda.
Berbanding terbalik dengan nasib Benteng Vastenburg di Kota Solo. Benteng yang terletak hanya 100 meter dari balai kota ini kondisinya sangat tidak terawat. Kerusakan terdapat di sana sini. Bahkan ketika saya ke sana 2016 yang lalu, lapangan di dalam benteng ini dijadikan sebagai area "ngangon wedhus" oleh masyarakat. Pemkot Solopun hanya memanfaatkan lahan di depan gerbang benteng untuk festival-festival tertentu yang membutuhkan lapangan terbuka.
Permasalahan benteng Vastenburg sempat mencuat pada masa pemerintahan Jokowi antara tahun 2009-2012. Soalnya adalah pihak swasta yang memiliki hak kepemilikan atas lahan vastenburg ingin membangun hotel dan pusat perbelanjaan megah di sana (lihat di sini). Â
Memang pemkot Solo agak ketar-ketir "menyelamatkan" benteng ini dari tangan pihak swasta. Bahkan dulu ada wacana untuk menggabungkan konsep cagar budaya dan hotel di Bastenburg, meski mendapat penolakan mentah-mentah dari masyarakat.Â
Namun, permasalahan ini tidak terselesaikan di era Jokowi karena ia keburu pindah ke Jakarta. Dan kini, muncul lagi wacana "konyol" dari pemkot Solo. Meskipun pemkot Solo tidak memiliki hak atas lahan benteng, mereka memiliki hak pengelolaan atas bangunan benteng karena merupakan cagar budaya. Sayangnya, pemkot Solo tidak memikirkan upaya pelestarian malahan ingin menghiasi tembok berusia hampir 300 tahun itu dengan seni mural yang berkisah tentang perjuangan (lihat di sini).
3. Pemalsuan Koleksi Museum Radya Pustaka