Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menyikapi Klaim Kepemilikan Sumbar dan Jambi atas Gunung Kerinci

16 Februari 2018   15:48 Diperbarui: 17 Februari 2018   18:36 6140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Dalam perspektif komunitas adat yang keberadaannya jauh lebih tua dibandingkan dengan Republik ini, Gunung Kerinci secara keseluruhan menjadi milik kaum adat yang berdiam di wilayah Kabupaten Kerinci saat ini, meskipun Gunung Kerinci dipisah oleh dua daerah administratif. 

Kita tidak tahu bagaimana pemerintah sebelumnya menetapkan batas wilayah kabupaten/provinsi, apakah berdasarkan sumber-sumber sejarah dan historiografi tradisional dari komunitas adat setempat, dari sumber-sumber Belanda atau penuh nuansa politik kedaerahan masa lalu. Sehingga mereka membelah gunung Kerinci menjadi dua bagian. Agaknya persoalan tapal batas ini sangat perlu diselesaikan melalui kajian akademis yang mendalam. Sebelum konflik-konflik sosial  tentang lahan semakin meluas.

Pemkab Solok Selatan juga harus arif menyikapi akan hal ini, sebagai masyarakat Sumbar (Minangkabau) yang katanya menunjung tinggi nilai-nilai dan aturan adat yang berlaku, tidak serta merta saja mengelola tanpa izin komunitas adat yang menguasainya sejak ratusan tahun lalu.

Begitu pula dengan pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), sejak hutan-hutan  yang sejatinya merupakan wilayah adat masyarakat lokal diserahkan pengelolaannya kepada negara (TNKS) mereka sama sekali tidak berkoordinasi, mengajak peran serta komunitas adat tempatan, padahal masyarakat adat juga punya kearifan lokal tersendiri dalam mengelola hutan hingga masih bisa dilihat dan dinikmati sekarang. Tak ayal, beberapa tahun yang lalu TNKS -- termasuk gunung Kerinci-- pernah terancam dikeluarkan dari warisan alam dunia oleh Unesco.

Referensi:

Aken, A. Ph. van. 1915.  Nota betreffende de afdeeling Koerintji. [Batavia?], Encyclopaedisch Bureau.

C. M. Kan, Dr, 1876. Naar de Boven-Djambi en Korintji-Vallei, Voordracht, gehouden te haarlem in de vereegening: "oefening in Wtenschappen. J.L.Beijers, Utrecht

Voorhoeve, P. 1941, Tambo Kerintji: Disalin dari Toelisan Djawa Koeno, Toelisan Rentjong dan Toelisan Melajoe jang Terdapat pada Tandoek Kerbau, Daoen Lontar, Boeloeh dan Kertas dan Koelit Kajoe, Poesaka Simpanan Orang Kerintji, P.Voorhoeve, dengan pertolongan R.Ng.Dr. Poerbatjaraka, toean H.Veldkamp, controleur B.B., njonja M.C.J. Voorhoeve, Bernelot Moens, goeroe A. Hamid. Lihat disini

Kitlv-Pictura. Diakses Februari 2018 (atau lihat disini)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun