Selama nubuwat tentang kebangkitan Islam masih dalam tataran keyakinan di dalam hati maka sah-sah saja, namun hal tersebut akan menjadi larangan bilamana visi tersebut diwujudkan dalam sebuah tindakan yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Selayaknya kita lebih mengutamakan kepentingan negara dan bangsa daripada sebuah keyakinan yang toh tidak termasuk ke dalam enam rukun iman.Â
'Al faqir'
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!