Mohon tunggu...
Hafidzulkhair
Hafidzulkhair Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya Hafidz Dzulkhair dari Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh, Resensi dari buku : Jalan Terjal Menghapus Riba

11 September 2023   09:35 Diperbarui: 16 September 2023   18:02 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal Bab yaitu Bab I buku ini, penulis mengungkapkan bagaimana sejarahnya sehingga adanya Bank Aceh Syariah. Dari awalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Bank Aceh Syariah. Bahkan seiring dengan berjalannya waktu, Bank Aceh yang dulunya dikenal dengan sebutan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh ini resmi "berganti baju dari bank konvensional menjadi Bank Aceh Syariah.


Bab II

Pada Bab II Buku ini, Penulis mengungkapkan salah satu advokasi pendirian Bank Aceh Syariah yaitu Berjuang Menghapus Praktik Riba yang dimana sebuah gerakan yang terstruktur dan Massif untuk mendorong pengalihan status (Konversi) Bank Aceh dari Konvensional ke sistem Syariah, mengemukakan pada tahun 2013. Komitmen Syariat Islam kaffah yang dimana, Dari kegiatan pengajian, workshop, dan diskusi yang dilaksanakan kaukus wartawan peduli syariat Islam (KWPSI), diperoleh sebuah kesimpulan bahwa, penghapusan Praktik Riba merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Syariat Islam kaffah di Aceh. Dari kegiatan-kegiatan itu, muncullah berita yang tidak Hanya menjadi konsumsi media lokal, seperti Serambi Indonesia, Rakyat Aceh, serta Waspada dan Analisa (media yang berbasis di Sumatra Utara), tapi juga menjadi konsumsi media nasional, seperti Kantor Berita Antara, Republika, Tribun, hingga Kontan.

Pada Bab II ini sangat banyak langkah-langkah dan rintangan yang dilalui oleh Bank Aceh Syariah dimana saya disini makin mendalam mengetahui tentang Bank Aceh Syariah.

Bab III

Pada Bab III Buku ini, Penulis menguraikan Konsepsi Bank Syariah, dimana isi nya tentang pengertian, hukum, dan Jenis-jenis Riba, definisi bunga, dan Kontroversi seputar Riba dan bunga Bank. Adapun lainnya penulis juga mengungkapkan Konsep dasar Perbankan Syariah, dimana penulis menjelaskan defenisi perbankan syariah, yaitu perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun penulis juga menuliskan bahwa bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu (1)Bank Umum Syariah (BUS).

(2)Cabang Bank Konvensional/unit Usaha Syariah (UUS), dan (3) Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah diganti dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun juga penulis menulis kan Periode Regulasi Perbankan Syariah dimana penulis mengungkapkan ada 4 periode regulasi perbankan syariah, (1) periode sebelum tahun 1992, (2) periode tahun 1992-1998 , (3) Periode tahun 1998-2008, (4) periode setelah tahun 2008. Dan penulis mengungkapkan penghimpunan dana perbankan syariah, pembiayaan berbasis jual beli, pelunasan pembiayaan lebih cepat dari Temponya, penulis juga menjelaskan Bank Syariah beda dengan Bank Konvensional.

Pada Bab III ini kita bisa mengetahui bahwa konsep bank Aceh ingin menghapus riba karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa riba itu hukum nya haram dan adapun di Bab ini menjelaskan ada beberapa periode dimana setiap periode ada sejarah nya. Dan di bab ini juga kita Bisa mengetahui silsilah lahir nya Bank Aceh dan pembentukannya.

Bab IV

Pada Bab IV Buku ini, di bab ini penulis menulis judul "Bank Aceh Di Mata Mereka" dimana  disini penulis mengungkapkan ada beberapa nama penting yang berpendapat berbeda yang sudah dimasukkan oleh penulis antara lain : Azhari Hasan (Ketua Tim Konversi Bank Aceh), Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Periode 2014-2019), H. Harun Kechik Leumik (Budayawan, wartawan dan pengusaha), Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Ar-Raniry), Tgk. H. Faisal Ali (Wakil Ketua MPU Aceh), Aminul Usman, SE, Ak, MM (Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh), dan lainnya.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun