Judul : "Jalan Terjal Menghapus Riba"Advokasi Jurnalis Dalam Konversi Bank AcehTim Penulis :Muhammad Ifdhal, S.Pd, Muhammad Saman, S.Ag, Munawar AR, S.Sos.I., M.Si, Munawardi Ismail, SH, Ridha Yuadi, M.Si, Yocerizal, SKH, Zainal Abidin M.Nur, S.Ag, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.sc, Muhammad Haris Riyaldi, S.Sos.I., M.Soc.Sc
Editor : Hasan Basri M.Nur
Penerbit : Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA)
Kategori buku : Non Fiksi
Tebal : i-xviii + 1-191
ISBN : 978-602-61171-4-4
By : Hafidz Dzulkhair
Buku "Jalan Terjal Menghapus Riba" Advokasi Jurnalis Dalam Konversi Bank Aceh : Sebuah Buku yang menceritakan tentang sejarah Berdirinya Bank Aceh Syariah dan Advokasi Pendirian Bank Aceh Syariah.
Buku ini lebih diarahkan untuk buku pegangan mahasiswa pada strata satu untuk semua minat studi dan semua jurusan. Adapun tujuan penulisan buku ini adalah yang pertama, untuk memberikan penjelasan yang jelas yang lengkap dan menyeluruh mengenai Bank Aceh Syariah kepada masyarakat Aceh. Yang kedua, untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman hidup akan faedah nya.
Buku ini membuat saya semakin mengenal mendalam tentang Bank Aceh Syariah. Dalam buku ini penulis menguraikan Secara lengkap mengenai Bank Aceh Syariah.
Bab I
Pada awal Bab yaitu Bab I buku ini, penulis mengungkapkan bagaimana sejarahnya sehingga adanya Bank Aceh Syariah. Dari awalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Bank Aceh Syariah. Bahkan seiring dengan berjalannya waktu, Bank Aceh yang dulunya dikenal dengan sebutan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh ini resmi "berganti baju dari bank konvensional menjadi Bank Aceh Syariah.
Bab II
Pada Bab II Buku ini, Penulis mengungkapkan salah satu advokasi pendirian Bank Aceh Syariah yaitu Berjuang Menghapus Praktik Riba yang dimana sebuah gerakan yang terstruktur dan Massif untuk mendorong pengalihan status (Konversi) Bank Aceh dari Konvensional ke sistem Syariah, mengemukakan pada tahun 2013. Komitmen Syariat Islam kaffah yang dimana, Dari kegiatan pengajian, workshop, dan diskusi yang dilaksanakan kaukus wartawan peduli syariat Islam (KWPSI), diperoleh sebuah kesimpulan bahwa, penghapusan Praktik Riba merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Syariat Islam kaffah di Aceh. Dari kegiatan-kegiatan itu, muncullah berita yang tidak Hanya menjadi konsumsi media lokal, seperti Serambi Indonesia, Rakyat Aceh, serta Waspada dan Analisa (media yang berbasis di Sumatra Utara), tapi juga menjadi konsumsi media nasional, seperti Kantor Berita Antara, Republika, Tribun, hingga Kontan.
Pada Bab II ini sangat banyak langkah-langkah dan rintangan yang dilalui oleh Bank Aceh Syariah dimana saya disini makin mendalam mengetahui tentang Bank Aceh Syariah.
Bab III
Pada Bab III Buku ini, Penulis menguraikan Konsepsi Bank Syariah, dimana isi nya tentang pengertian, hukum, dan Jenis-jenis Riba, definisi bunga, dan Kontroversi seputar Riba dan bunga Bank. Adapun lainnya penulis juga mengungkapkan Konsep dasar Perbankan Syariah, dimana penulis menjelaskan defenisi perbankan syariah, yaitu perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun penulis juga menuliskan bahwa bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu (1)Bank Umum Syariah (BUS).
(2)Cabang Bank Konvensional/unit Usaha Syariah (UUS), dan (3) Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah diganti dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun juga penulis menulis kan Periode Regulasi Perbankan Syariah dimana penulis mengungkapkan ada 4 periode regulasi perbankan syariah, (1) periode sebelum tahun 1992, (2) periode tahun 1992-1998 , (3) Periode tahun 1998-2008, (4) periode setelah tahun 2008. Dan penulis mengungkapkan penghimpunan dana perbankan syariah, pembiayaan berbasis jual beli, pelunasan pembiayaan lebih cepat dari Temponya, penulis juga menjelaskan Bank Syariah beda dengan Bank Konvensional.
Pada Bab III ini kita bisa mengetahui bahwa konsep bank Aceh ingin menghapus riba karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa riba itu hukum nya haram dan adapun di Bab ini menjelaskan ada beberapa periode dimana setiap periode ada sejarah nya. Dan di bab ini juga kita Bisa mengetahui silsilah lahir nya Bank Aceh dan pembentukannya.
Bab IV
Pada Bab IV Buku ini, di bab ini penulis menulis judul "Bank Aceh Di Mata Mereka" dimana  disini penulis mengungkapkan ada beberapa nama penting yang berpendapat berbeda yang sudah dimasukkan oleh penulis antara lain : Azhari Hasan (Ketua Tim Konversi Bank Aceh), Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Periode 2014-2019), H. Harun Kechik Leumik (Budayawan, wartawan dan pengusaha), Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Ar-Raniry), Tgk. H. Faisal Ali (Wakil Ketua MPU Aceh), Aminul Usman, SE, Ak, MM (Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh), dan lainnya.
Kesimpulan
Menurut pandangan saya terkait buku ini dapat disimpulkan bahwa buku ini menjelaskan tentang sejarah awal langkah berdirinya Bank Aceh Syari'ah, dimana awal mula berdirinya banyak rintangan, maka dari itu harus disertai dengan langkah yang pasti dan disertai dengan niat supaya bisa mencapai hasil yang memuaskan. Buku ini layak dibaca oleh siapa saja terutama Masyarakat Aceh yang patut bangga dengan pencapaian ini dimana penerapan Bank Syariah telah diikuti oleh sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bank Nusa Tenggara Barat, Bank Riau Kepri, Bank Nagari, dan sebagainya. Bahasa yang digunakan penulis pun sangat mudah dipahami dan di ingat sehingga buku ini sangat menarik dan bagus dibaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H