Mohon tunggu...
hafidzoh
hafidzoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

1 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:56 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Sosiologi Hukum

Penulis: Zainuddin Ali

Penerbit: Sinar Grafika

Tahun Terbit: 2014

ISBN: 979-8061-29-2

Buku "Sosiologi Hukum" yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., adalah sebuah karya yang menyeluruh dalam memahami hubungan antara hukum dan gejala sosial lainnya dalam masyarakat. Buku ini terdiri dari 8 bab yang sistematis dan jelas, serta dilengkapi dengan fakta-fakta historis yang relevan. Berikut adalah ringkasan isi buku tersebut:

Pada bab pertama, dijelaskan mengenai apa itu sosilogi hukum, latar belakang lahirnya sosiologi hukum, ruang lingkup sosiologi hukum, serta karakteristik kajian sosiologi hukum. Sosiologi Hukum adalah segala aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya. Istilah sosiologi hukum mulai digunakan pada tahun 1882 oleh Anzilotti.  Ruang lingkupnya meliputi dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum serta efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainya. Dapat diketahui dan dipahami bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.

Bab kedua, membahas mengenai metode pendekatan dan fungsi sosiologi hukum. Pendekatan dalam sosiologi hukum yaitu yuridis normative dan yuridis empiris. Yuridis normative yaitu pengkajian hukum berdasakan peraturan maupun literature. Sedangkan yuridis empiris mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Adanya sosiologi hukum yaitu sebagai sosial kontrol dan sebagai alat pengubah masyarakat.

Bab ketiga, Bab ini membahas basis sosial hukum dan kekuatan sosial yang mempengaruhi hukum. Paradigma sosiologi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Hukum memiliki beberapa fungsi, seperti sebagai kontrol sosial, alat pengubah masyarakat, simbol pengetahuan, instrumen politik, dan fungsi integrasi.

Bab keempat, membahas mengenai hukum dan masyarakat. Hukum disini berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam mencapai tujuan. Objek pembahasanya berfokus kepada an Engineering Interpretation. Diperlukan adanya pendekatan sosiologi hukum dalam melihat kasus tertentu di suatu masyarakat.

Bab kelima, Bab ini membahas stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hukum dapat diartikan sebagai suatu jenis kontrol sosial yang diterapkan oleh penguasa. Terdapat pendapat dalam sosiologi yang melihat hukum sebagai variabel kuantitatif karena hukum dapat bertambah atau berkurang dalam perwujudannya.

Bab keenam, mengenai keberadaan hukum dalam masyarakat dalam konteks penegakan hukum. Efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Jika warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya. Dan juga penjelasan yang lain yaitu, Bab ini mengkaji efektivitas hukum yang harus memenuhi syarat yuridis, sosiologis, dan filosofis. 

Bab ketujuh, tentang hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dan mewujudkan keadilan. Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah dengan berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-ekonomi, politik, dan pemanfaatan sumber daya alam, bahkan kehidupan budaya. Pembaruan hukum harus dilakukan untuk melembagakan prosedur demokratis sebagai pola pengaturan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Bab kedelapan, penghujung materi dari buku ini membahas mengenai keberadaan hukum dalam masyarakat dalam konteks HAM. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Meski begitu, tetaplah muncul berbagai kasus pelanggaran HAM. Esensi pelanggaran HAM bukan semata-mata pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan HAM yang berlaku, melainkan degradasi terhadap kemanusiaan yang merendahkan martabat dan derajat manusia.

Materi yang dituangkan dalam buku dibahas secara detail dan juga runtut disertai dengan fakta-fakta historis yang berkaitan. Selain itu, ditambahkan juga mengenai contoh-contoh kasus penerapan hukum, sehingga mempermudah pembaca dalam pemahaman materi. Kasus-kasus dibahas secara luas dan padu untuk dijadikan gambaran bagaimana sosiologi hukum memainkan peran dalam mengubah sikap dan sifat masyarakat. Meskipun penulis memberikan pandangan pribadinya pada buku ini, namun penulis tidak sama sekali mendoktrinisasi suatu kepercayaan atau pandangan tertentu.

Dalam konteks penelitian kasus (studi kasus), buku ini tidak menyediakan contoh kasus yang spesifik seperti dalam penelitian kualitatif. Namun, buku ini memberikan contoh-contoh yang relevan dengan materi pembahasannya, membantu pembaca memahami bagaimana sosiologi hukum memainkan peran dalam mengubah sikap masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun