Mohon tunggu...
A Peace
A Peace Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi IT

Praktisi IT dan Pengamat Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fatal, Ini Kesalahan Kader dan DPD PKS yang Memprovokasi Amarah Kader PA

20 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 20 Januari 2024   14:23 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sangat menarik drama yang dipertontonkan dalam panggung politik tahun ini. Mulai dari Pentas Nasional sampai panggung rakyat di tingkat desa memberikan tontonan yang mampu membuat masyarakat memberikan berbagai ekspresi, baik itu marah, sinis, iba sampai ada yang tertawa terbahak-bahak. Salah satu drama pilihan penulis minggu ini berjudul "Kukibarkan Bendera dan Bogem Mentah Pun Tiba" produksi Partai Politik tingkat Kabupaten.

INSIDEN PEMUKULAN SEKRETARIS DPD PKS ACEH UTARA.

Salah satunya adalah drama terbaru yang terjadi beberapa hari lalu di kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara yang melibatkan dua aktor yang merupakan kader partai politik tingkat kabupaten, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Aceh (PA) dimana dimana dalam ceritanya Kader PA berhasil menumbangkan lawannya dan PKS tidak terima dengan mengajukan tuntutan hukum.

Sekarang mari kita telusuri sedikit cerita sesuai dengan keterangan kedua belah pihak beserta saksi yang ada dilapangan saat "drama" berlangsung dimana seperti yang telah diberitakan diberbagai media bahwa telah terjadi pemukulan terhadap kader PKS Denny Safrizal yang dilakukan oleh kader PA M. Dahlan (Maklan)

Keterangan Korban, Denny Safrizal (sekretaris DPD PKS Aceh Utara)

Dilansir dari serambinews, Denny Safrizal yang merupakan korban memberikan kesaksian bahwa dirinya dipukul dan diancam dengan sebilah parang saat sedang duduk di sebuah warung kopi oleh M. dahlan untuk menurunkan bendera PKS yang dipasangnya di pagar masjid. Dalam keterangannya juga disebutkan bahwa warga yang berada di warung tersebut melerai agar tidak terjadi keributan lebih lanjut. Selanjutnya, Denny pun langsung menuju ke DPD PKS Kota Lhokseumawe dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kota Lhokseumawe.

Terkait dengan penurunan bendera PKS, saat diancam denny tetap bersikeras tidak akan melakukannya dan mempersilahkan maklan untuk menebasnya dengan parang. Setelah itu, Maklan membuang parangnya dan melayangkan bogem mentah dibagian wajah Denny hingga mengeluarkan darah.

"Turunkan bendera PKS atau saya potong leher kamu" jelas Denny mengulang ancaman yang dikeluarkan maklan. Kemudian Denny menjawab, "Silakan saja". Dahlan lalu menyarungkan kembali parang yang ada di tangannya.

"Setelah itu dia memaki-maki saya dan menyumpah serapah bahwa "PKS haram jadah antek-antek yahudi, babi" lalu saya sedikit membela diri bahwa PKS bukan seperti yang dia sebutkan tadi.

Kemudian dia menghunuskan kembali parangnya ke leher saya untuk kedua kalinya dengan ancaman yang sama, saya juga menjawab dengan hal yang sama. Lalu dia langsung meninju saya berkali-kali di area muka dan badan saya hingga mulut dan hidung saya mengeluarkan darah, badan saya juga memar dan tergores cakaran, untung saja masyarakat setempat datang melerai, hingga akhirnya saya terselematkan.Dan masyarakat menyuruh saya untuk lari menjauh. Lalu saya lari melaporkan perkara ini ke Polres Lhokseumawe untuk ditangani oleh pihak yang berwenang," ungkap Denny Safrizal.

Tanggapan DPD Aceh Utara, Zulkarnain (Ketua DPD PKS Aceh Utara) 

Terkait insiden "Berdarah" yang dialaminya, Denny Safrizal yang didampingi  oleh sejumlah kader dan pengurus DPD PKS Aceh utara secara resmi telah melayangkan laporan  ke pihak Polres Aceh Utara dan pihak kepolisian Polres Lhokseumawe telah menerima laporan dengan Nomor Laporan Polisi: LP 10/I/2024/SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh.

Dilansir dari infoaceh.net, Zulkarnain yang merupakan Ketua DPD PKS Aceh Utara memberikan pertanyaan yang senada dengan keterangan yang diberikan oleh Denny.  Dikatakannya, kejadian ancaman bunuh hingga penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu korban Denny sedang duduk di sebuah warung, tiba-tiba datang pelaku langsung mengancam dengan parang di leher.

"Korban dipukul dan diancam bunuh dengan sebilah parang oleh oknum Ketua KONI Aceh Utara yang juga Direktur Hotel Lido Graha, di sebuah warung kopi di Simpang Keuramat Aceh Utara, setelah pemukulan warga yang berada di warung tersebut membantu agar tidak terjadi keributan lebih lanjut," kata Zulkarnain.

Zulkarnaini juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Kita akan kawal kasus ini hingga proses hukumnya tuntas ke pengadilan, kita harapkan kepada pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe terkait kasus pemukulan agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,"

"Karena ini menyangkut ancaman dengan senjata tajam dan penganiayaan, kami sangat percaya polisi dapat bekerja profesional dan bisa dengan cepat menuntaskan kasus in, selain itu kita akan mengawal sampai tuntas kasus ini,"

Keterangan Pelaku, M. Dahlan (Kader PA dan Ketua KONI Aceh Utara)

M Dahlah atau yang lebih dikenal dengan sapaan Maklan mengakui insiden tersebut tapi dengan sedikit perbedaan cerita dimana dalam keterangannya maklan menceritakan kronologis lengkap awal mula kejadian serta memunculkan saksi yaitu Keuchik (kepala desa) setempat.

Dilansir dari serambinews, Maklan menjelaskan bahwa awal mula insiden ini terkait dengan pemasangan bendera PKS di pagar Mesjid Babussalam yang mana Maklan merupakan Ketua Pembangunan Mesjid tersebut. Maklan meminta Denny untuk menurunkan atribut partai PKS yang dipasang tersebut karena masih di lingkungan sarana ibadah, yakni di lingkungan Masjid Babussalam Simpang Keuramat dan itu melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berlanjut dengan cek cok mulut.

"Setelah itu, saya hendak pergi. Saat menuju mobil, saya melihat dia (Denny) mengikuti saya di belakang dan membawa sebuah benda panjang dan bersarung," ungkap maklan yang menyudahi cek cok mulut yang terjadi saat itu.

Dari keterangan ini, Maklan berfikir bahwa benda panjang dan bersarung yang dibawa Denny merupakan senjata tajam, sehingga maklan pun dengan sigap mengeluarkan parang dari yang ada dimobilnya dan langsung meletakkannya di leher Denny.

"Maka langsung membuka pintu mobil dan mengeluarkan parang dari sarungnya dan meletakkan di lehernya. Saya bilang, keluarkan parang kamu, kita bacok-bacokan di sini. Setelah itu dia pun memperlihatkan benda bersarung tersebut hanya berupa tripot. Karena yang dia bawa bukan parang, maka saya kembali sarungkan parang saya," paparnya. Setelah itu, Maklan pun kembali ke warung untuk pesan kopi.

Beberapa menit kemudian, lanjut Maklan, lewat Keuchik Simpang Peut bersama seorang Kadus. Sehingga Maklan meminta mereka berhenti dan minum kopi.

"Lalu saya tanya ke keuchik, apa boleh pasang atribut partai di lingkungan masjid. Keuchik jawab tidak boleh, maka saya minta agar diturunkan," paparnya. Setelah itu, lanjut Maklan, terjadilah cek-cok antara Denny dengan keuchik.

"Karena saya melihat ada yang gertak keuchik kampung saya, maka saya kembali emosi dan gelap mata. Sehingga saya langsung meninju di mukanya. Setelah itu warga pun melerainya," kata Maklan.

TANGGAPAN PARTAI ACEH

Sampai artikel ini dipublikasikan, belum ditemukan adanya  tanggapan resmi melalui media dari pihak Partai Aceh sebagai wadah politik yang menaungi Maklan sebagai pelaku pemukulan. Satu satunya keterlibatan Partai Aceh dalam insiden ini adalah ikut menghadiri dan mendukung langkah persuasif  dalam penyelesaian perkara tersebut. Langkah ini ditunjukkan Pihak Partai Aceh dalam konferensi Pers yang digelar oleh oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) yang merupakan organisasi independen yang dibentuk khusus untuk menjaga kendali dan sumber data atau informasi mengenai mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

- OPINI PENULIS -

Disini penulis mencatat bahwa ada beberapa keterangan yang  tidak selaras antara Denny dan Maklan serta keterangan DPD PKS yang seakan tidak mau tau akar permasalahan yang menyulut api ini dengan penegasan terhadap keadilan hukum yang harus diberikan hanya pada kadernya saja.

Pertama, dari keterangan Korban maupun DPD PKS, tidak menyebutkan bahwa aksi pemasangan Atribut PKS melanggar aturan Pemilu sedangkan dari pihak Pelaku dan Keuchik Gampong setempat telah menjelaskan bahwa hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Kedua, Korban maupun DPD PKS tidak menerangkan bahwa pelaku dan keuchik  memberikan peringatan dan meminta atribut tersebut diturunkan, akan tetapi dari keterangannya korban dan DPD PKS menjelaskan bahwa Pelaku langsung mengancam dan memukul korban. Sedangkan Maklan dan KPA menjelaskan bahwa permintaan penurunan tersebut sudah diberikan bahkan melalui keuchik gampong yang kebetulan melintas saat itu. Menurut keterangannya, maklan menjelaskan bahwa Keuchik Gampong Keude Simpang Pheut, Izwar Fuadi menanggapi keluhan maklan terhadap pemasangan attribut PKS dipekarangan masjid dalam kapasitas Maklan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid, bukan sebagai kader PA.

Ketiga. Korban dan DPD PKS tidak menerangkan adanya langkah perdamaian yang coba dilakukan oleh pihak pelaku. Sedangkan Pelaku dan KPA menjelaskan bahwa sudah ada langkah-langkah perdamaian dengan turut melibatkan aparatur desa setempat dan juga beberapa ulama.

Keempat, yang paling FATAL. Pelaku dan DPD PKS sesuai dengan keterangannya sendiri, dengan arogannya tetap bersikeras untuk tidak menurunkan attribut Partai mereka bahkan bersikap menantang langsung pelaku serta menantang dan melecehkan kewenangan keuchik terkait penyelesaian masalah di gampong setempat. Hal ini juga senada dengan keterangan dari pihak pelaku dan KPA.

PKS melakukan pelanggaran hukum dalam hal aturan dan ketentuan pemasangan attribut pemilu dan qanun gampong terkait penyelesaian masalah dengan tidak melaksanakan prosedur qanun, tapi tidak mengakuinya sebagai pelanggaran. Ketika orang lain melakukan pelanggaran terhadapnya, mereka menuntut keadilan hukum diberlakukan untuk kadernya.

** Pertanyaan :

  • Apakah PKS tidak harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPU?
  • Apakah PKS yang hanya boleh menuntut keadilan terhadap pelanggaran hukum?
  • Apakah PKS beserta kadernya tidak harus mengikuti dan menghormati Qanun Gampong dan kewenangan Keuchik Gampong?
  • Apakah PKS tidak mengakui kesalahan, memberikan  teguran dan menerima tindakan arogan kadernya yang bersikeras tidak menurunkan attribut bahkan menantang pelaku bahkan keuchik gampong setempat?
  • Mengapa kader PKS yang bersangkutan tidak menurunkan saja attribut tersebut sehingga bisa langsung menyelesaikan masalah, karena sudah menerima teguran dari keuchik setempat?
  • Apakah pelaku punya hak untuk melakukan tidak kekerasan hanya dengan dalih adanya ajakan duel kepada kecuhik yang dilakukan korban?
  • Mengapa tidak menyelesaikan permasalah attribut tersebut dengan cara meminta pihak aparatur gampong langsung yang menurunkannya, atau bahkan melaporkan dan meminta bawaslu untuk menindak lanjutin pelanggaran tersebut?

Notes : Secara resmi, KPA yang merupakan organisasi dimana maklan merupakan anggoranya telah secara resmi mengakui kesalahan pelaku karena melakukan tindakan kekerasan dan memberikan keterangan penyebabnya serta sudah melakukan langkah-langkah perdamaian. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi DPD PKS terhadap pelanggaran aturan dan sikap arogan anggotanya serta menolak langkah penyelesaian insiden ini melalui jalan damai.

Disclaimer : Kronologi dan keterangan yang ada dalam arikel ini dilansir dari beberapa media, bukan diberikan langsung oleh yang bersangkutan. Opini dan pertanyaan murni dari pemikiran pribadi yang bisa jadi ada kesalahan akibat kekurangan dan ketidakpaham pribadi penulis. Silahkan tanggapi dengan pendapat masing-masing. Kesimpulan penulis, Arogansi hanya akan menimbulkan masalah bahkan memprovokasi arogansi lainnya yang akan menjadi boomerang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun