Berkaca dari Tragedi Xenia
By. Hafidz341 (PemRed Majalah Remaja Islam D’Rise!)
"Ratu Hedonesia". Salah satu julukan yang disematkan publik pada seorang Afriani Susanti. Pelaku tragedi Xenia yang menabrak pejalan kaki di tugu Tani yang menewaskan sembilan dari sebelas korban pada hari Minggu, 22 Januari 2012 kemaren. Para korban lagi jalan kaki menikmati suasana minggu pagi, tiba-tiba dari belakang datang Xenia dengan kecepatan tinggi. Tak ayal, para korban tak sempat menghindar sehingga tertabrak dan tergilas seperti hantaman bola bowling pada pinnya. Bener-bener tragis. Berbagai hujatan dan kecaman pun mengalir deras pada seorang Afriani. Apalagi setelah publik tahu bahwa saat kejadian, Afriani sedang tipsy alias kobam bin mabuk pasca pesta miras dan narkoba bersama teman-temannya. Tes urine yang melibatkan tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur membuktikan tersangka adalah pemakai narkoba.
Miras dan Narkoba Sumber Bencana
Driser, tragedia xenia maut menambah daftar panjang tindak pidana penyalahgunaan miras dan narkoba. BNN juga mencatat, jumlah tindak pidana narkotika dan psikotropika terus meningkat. Tahun 1997 hanya terjadi 622 kasus Narkoba. Memasuki tahun 2000-an, terjadi lebih dari 3 ribu kasus. Di atas tahun 2005, kasus Narkoba mencapai puluhan ribu. Tahun 2011, kasus Narkoba yang terungkap sebanyak 26.560 kasus dengan jumlah tersangka sebaÂnyak 32.876 orang. (Rakyatmerdekaonline.com, 25/01/12).
Dominasi tindak krimininal kaÂrena Narkoba terbukti dari jumÂÂlah narapidana penghuni lemÂbaga pemasyarakatan. Catatan DirÂjen Pemasyarakatan mengÂungÂkapkan di 33 lembaga pemasyarakatan yang tersebar di tanah air yang menampung 45 ribu napi, 90 persen atau 41 ribu napi diantaraÂnya terjerumus di Hotel Prodeo ini karena kasus narkoba. (idem).
Sementara untuk miras, negeri kita yang terkenal dengan budaya timurnya ternyata dianggap pangsa pasar miras potensial. Menurut catatan Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) orang Indonesia mengkonsumsi 100 juta liter bir pertahun. Jumlah konsumen minuman keras domestik terus meningkat 3-4 persen pertahun, belum lagi dengan bertambahnya kunjungan wisatawan asing. Maka pengusaha miras ingin agar pembatasan miras dilonggarkan dan kuota produksinya ditambah.
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombespol. M. Iswandi Hari, di Kendari, Selasa (3/1), mengungkapkan, dari pantauannya, minuman keras (miras), merupakan salah satu penyebab tindak kriminal tertinggi di Sultra. Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70 % tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. (lihat, kompas.com, 21/1/2011).
Drunken Government
Sudah terbukti bahwa miras dan narkoba yang secara ilmiah bisa menendang akal sehat penggunanya ke tempat sampah. Sehingga dengan mudah memicu berbagai tindakan kriminal mulai dari penganiayaan, tawuran antar wilayah, hingga kdrt. Sialnya, pemerintah seolah tutup mata dengan maraknya kejahatan akibat konsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba.
Belakangan, pemerintah malah mencabut perda yang melarang miras (minuman keras) di daerah. Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Padahal fakta yang ada sejak perda miras diberlakukan terjadi penurunan angka kriminalitas, bahkan sampai 80 % seperti di Bulukumba. Di Indramayu dan Tangerang penerapan perda miras berhasil mengurangi angka kriminalitas secara nyata.
Kalo gini ceritanya, pemerintah kita kaya orang lagi teler. Nggak peduli dengan lingkungan sekitarnya. Yang dipikirin cuman kepentingan pribadi dan para juragan yang ngasih 'kehidupan' pada dirinya. Lucunya, dalil pencabutan perda miras juga terkesan dipaksakan. Katanya karena bertentangan dengan 'aturan yang lebih tinggi', yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Padahal keppres itu dikeluarkan saat orde baru yang sarat denga masalah dan menjadi biang kerok peredaran miras di sekitar kita. Udah bener keppres itu yang dibatalin, bukan perda mirasnya!
Ambil Hikmahnya and Get Action
Permintaan maaf dari Apriani Susanti emang gak bakal balikin para korban yang udah dikebumikan. Begitu juga dengan hujan kecaman di dunia nyata dan dunia maya yang dialamatkan pada doi. Tapi kita yang melek mesti bener-bener pake akal sehat untuk mengambil pelajaran tragedi xenia maut. Jangan sampai tragedi ini cuman numpang lewat aja memanaskan media massa, jadi trending topic, atau mempopulerkan kata kunci 'Apriani susanti' di search engine. Beberapa hikmah yang bisa kita ambil:
Pertama, inget mati. Gak ada angin, gak ada hujan, tiba-tiba Xenia menghantam dan menewaskan Yusuf Sigit, Bocah 2,5 tahun dan pejalan kaki lainnya. Ini berarti, maut bisa datang kapan saja, dimana saja, dan pada siapa saja. Makanya buat kita yang masih hidup, buruan tobat dan insaf dari perbuatan maksiat. Apa ada ruginya kalo keseharian kita diisi dengan perbuatan yang ngikutin aturan Islam?
Kedua, jauhi dan hindari konsumsi miras dan narkoba dalam situasi dan kondisi apapun. Nggak ada alasan buat pembenaran nyekek botol miras atau nyabu. Karena keduanya menjadi biang dari segala kejahatan. Seperti diingatkan Rasul saw dalam sabdanya:Â "Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan" (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi).
Ketiga, ingatkan pemerintah. Pencabutan perda miras ini menunjukkan kebobrokan pemerintah. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Jangan bilang itu urusan wakil rakyat dan para birokrat. Lantaran yang bakal kena getah dari segala tindakan kemaksiatan yang dilestarikan pemerintah, bukan hanya mereka para pelakunya. Tapi juga kita yang hidup dalam satu institusi. Allah swt berfirman: "Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya". (QS. Al Anfal 25). Rasul juga ngingetin kita: "Hendaklah kamu menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar, atau Allah akan memberikan kekuasaan atasmu kepada orang-orang jahat diantara kamu, dan kemudian orang-orang yang baik diantara kamu berdoa, lalu tidak dikabulkan doa mereka itu." (HR al-Bazzar dan at-Thabrani). So, salah satu bentuk empati kita terhadap korban tragedi xenia salah satunya adalah dengan mengingatkan pemerintah yang masih bermesraan dengan aturan kapitalis sekuler buat ngatur rakyatnya.
Keempat, ganti aturannya. Mulusnya peredaran narkoba dan miras di tengah masyarakat kita adalah buah dari penerapan aturan kapitali sekuler. Aroma kuatnya pengaruh bisnis miras pun menyeruak dalam pencabutan perda miras. Sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Saatnya, negara beralih pada aturan Islam untuk ngatur rakyatnya. Hanya aturan Islam yang mampu melibas habis peredaran miras dan narkoba di tengah kita.
Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiyatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan:Â Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah sunnah (HR Muslim)
Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Rasul saw bersabda:Â "Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya" .(HR. Ahmad).
Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir.
Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua keburukan. Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin timbul karena khamr.
Nah Driser, kita berdoa Allah swt mengampuni dosa-dosa para korban tragedi xenia dan menerima segala amal sholehnya. Dan semoga tidak terulang lagi tragedia xenia, avanza, alphard, vios, kuda, CR-V, Rush, dan merek mobil lainnya yang keseret populer gara-gara miras dan narkoba. Dan yang paling penting, ayo kita sama-sama suarakan kampanye selamatkan Indonesia dengan syariah dan khilafah. Untuk Indonesia lebih baik. Takbiir!![341]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H