Mohon tunggu...
Guslaeni Hafid
Guslaeni Hafid Mohon Tunggu... -

Penulis novel "Siluet Senja" GIP, 2004 dan Buku non Fiksi "Loving You, Merit Yuk!" GIP, 2006

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berkaca dari Tragedi Xenia

27 Januari 2012   07:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:24 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalo gini ceritanya, pemerintah kita kaya orang lagi teler. Nggak peduli dengan lingkungan sekitarnya. Yang dipikirin cuman kepentingan pribadi dan para juragan yang ngasih 'kehidupan' pada dirinya. Lucunya, dalil pencabutan perda miras juga terkesan dipaksakan. Katanya karena bertentangan dengan 'aturan yang lebih tinggi', yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Padahal keppres itu dikeluarkan saat orde baru yang sarat denga masalah dan menjadi biang kerok peredaran miras di sekitar kita. Udah bener keppres itu yang dibatalin, bukan perda mirasnya!

Ambil Hikmahnya and Get Action

Permintaan maaf dari Apriani Susanti emang gak bakal balikin para korban yang udah dikebumikan. Begitu juga dengan hujan kecaman di dunia nyata dan dunia maya yang dialamatkan pada doi. Tapi kita yang melek mesti bener-bener pake akal sehat untuk mengambil pelajaran tragedi xenia maut. Jangan sampai tragedi ini cuman numpang lewat aja memanaskan media massa, jadi trending topic, atau mempopulerkan kata kunci 'Apriani susanti' di search engine. Beberapa hikmah yang bisa kita ambil:

Pertama, inget mati. Gak ada angin, gak ada hujan, tiba-tiba Xenia menghantam dan menewaskan Yusuf Sigit, Bocah 2,5 tahun dan pejalan kaki lainnya. Ini berarti, maut bisa datang kapan saja, dimana saja, dan pada siapa saja. Makanya buat kita yang masih hidup, buruan tobat dan insaf dari perbuatan maksiat. Apa ada ruginya kalo keseharian kita diisi dengan perbuatan yang ngikutin aturan Islam?

Kedua, jauhi dan hindari konsumsi miras dan narkoba dalam situasi dan kondisi apapun. Nggak ada alasan buat pembenaran nyekek botol miras atau nyabu. Karena keduanya menjadi biang dari segala kejahatan. Seperti diingatkan Rasul saw dalam sabdanya: "Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan" (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi).

Ketiga, ingatkan pemerintah. Pencabutan perda miras ini menunjukkan kebobrokan pemerintah. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Jangan bilang itu urusan wakil rakyat dan para birokrat. Lantaran yang bakal kena getah dari segala tindakan kemaksiatan yang dilestarikan pemerintah, bukan hanya mereka para pelakunya. Tapi juga kita yang hidup dalam satu institusi. Allah swt berfirman: "Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya". (QS. Al Anfal 25). Rasul juga ngingetin kita: "Hendaklah kamu menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar, atau Allah akan memberikan kekuasaan atasmu kepada orang-orang jahat diantara kamu, dan kemudian orang-orang yang baik diantara kamu berdoa, lalu tidak dikabulkan doa mereka itu." (HR al-Bazzar dan at-Thabrani). So, salah satu bentuk empati kita terhadap korban tragedi xenia salah satunya adalah dengan mengingatkan pemerintah yang masih bermesraan dengan aturan kapitalis sekuler buat ngatur rakyatnya.

Keempat, ganti aturannya. Mulusnya peredaran narkoba dan miras di tengah masyarakat kita adalah buah dari penerapan aturan kapitali sekuler. Aroma kuatnya pengaruh bisnis miras pun menyeruak dalam pencabutan perda miras. Sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Saatnya, negara beralih pada aturan Islam untuk ngatur rakyatnya. Hanya aturan Islam yang mampu melibas habis peredaran miras dan narkoba di tengah kita.

Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiyatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan: Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah sunnah (HR Muslim)

Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Rasul saw bersabda: "Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya" .(HR. Ahmad).

Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir.

Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua keburukan. Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin timbul karena khamr.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun