Beberapa tahun lalu, kita semua tahu sosial media di tengah panas pertikaian politik, sempat diramaikan dengan istilah 'kadrun', yang mana merupakan istilah digunakan sekelompok tertentu untuk menyindir kelompok lain dengan perbedaan ideologi, terutama untuk orang dengan penampilan kearab-araban. Bagaimanapun, istilah 'kadrun' diambil dari kadal gurun.
Terlepas dari kedua pihak berantem, tidak ada yang kami benarkan di sini. Meski demikian, kami dengan senang hati ingin menyoroti habib Ja'far dalam acara 'kenduri cinta' tentang al-Adatu muhakkamah, yang mana merupakan konsep tentang adat istiadat sebagai acuan hukum agama.
Lebih jauh lagi, habib menjelaskan bagaimana nabi mengenakan sorban, pakaian putih, juga aksesoris dari timur tengah, semua berdasarkan adat istiadat di sana. Ringkasnya, tidak ada di sana anjuran untuk umat mengikuti budaya timur tengah, nabi lebih menganjurkan untuk kita mengikuti adat istiadat masing-masing. Dari sana kita memahami, alasan habib sering menggunakan songkok, kokoh, atau bahkan batik untuk berbagai acara keagamaan dihadiri.
Di sini kami akan dengan senang membahas tentang 'al-Adatu muhakkamah' lebih dalam, terutama tentang ide, pengaplikasian, hingga eksistensi hukum di dunia modern. Terlebih, tentang tradisi yang kami miliki di sini.
Komparasi dengan hukum umumÂ
Seperti kita tahu al-Adatu muhakkamah berarti tradisi adat istiadat yang dijadikan acuan dasar hukum dalam berkelakuan. Terlebih, di sini kami akan mengetahui perbedaan mendasar antara al-Adatu muhakkamah dengan hukum lain.
Hukum umum berasal dari putusan hakim terdahulu. Hakim wajib mempertimbangkan putusan serupa di masa lalu untuk kasus yang sedang ditangani. Putusan ini menjadi rujukan dan pedoman dalam memutus perkara sejenis di masa depan. Sedangkan, 'al-adatu muhakkamah' tidak hanya berasal dari putusan, tetapi juga tradisi dan kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar kuat dalam masyarakat.
Hukum umum cenderung lebih fleksibel. Hakim memiliki ruang untuk menafsirkan kasus, juga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini. Sementara, secara umum lebih kaku dibandingkan hukum biasa. Tradisi yang sudah ada dianggap sebagai pedoman yang tidak bisa diganggu gugat. Meski, terkadang ulama bisa menyesuaikan adat tertentu dengan pertimbangan syariat Islam.
Perbedaan paling mendasar di antara semua, agama tidak memiliki pengaruh langsung terhadap hukum secara umum, keputusan didasarkan pada logika dan putusan hakim. Sementara itu, agama memiliki peranan penting di sini, meski adat yang bertentangan tak bisa dijadikan acuan sumber hukum dalam sana.
Penerapan hari ini