Mohon tunggu...
HafianiMAPWKUniversitas Jember
HafianiMAPWKUniversitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Taman Publik sebagai Penyumbang Eksternalitas

9 April 2023   18:48 Diperbarui: 9 April 2023   18:55 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun ternyata nantinya ada barang yang telah memenuhi lima karakteristik yang telah disebutkan namun tidak mau atau tidak bisa diklaim sebagai barang publik itu sendiri juga bisa terjadi karena barang publik juga dianggap tergantung interpretasi dan definisi dari masing-masing Lembaga ataupun ahli. Yang mana menurut para ahli, barang publik merupakan:

  • William Baumol

Barang publik adalah barang yang tidak memungkinkan untuk menentukan siapa yang harus membayar untuk penghasilannya dan siapa yang harus menggunakan barang tersebut. Baumol juga menyatakan bahwa barang publik memiliki sifat non-eksklusif dan non-rival.

  • Richard Musgrave

Barang publik adalah barang yang tidak mungkin dihasilkan oleh pasar secara efisien dan hanya dapat dihasilkan oleh pemerintah. Musgrave menyatakan bahwa barang publik memiliki sifat non-eksklusif dan non-rival, sehingga tidak dimungkinkan untuk mengecualikan orang dari mengkonsumsi barang tersebut.

  • Paul Samuelson

Barang publik adalah barang yang sifatnya non-eksklusif dan non-rival. Samuelson mengemukakan bahwa barang publik dapat dikonsumsi oleh semua orang tanpa harus membayar dan tidak akan terjadi persaingan dalam mengakses barang tersebut.

Maka dari pendapat para ahli dapat ditarik kesimpulan yang jelas bahwa barang publik harus memenuhi lima karakteristik yang sebelumnya telah disebutkan di atas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun