Mohon tunggu...
Muhammad Haffiza
Muhammad Haffiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Riau

Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komunikasi Pemerintahan dalam Menumbuhkan Pemahaman Mengenai Vaksin Covid-19

18 Mei 2022   14:20 Diperbarui: 18 Mei 2022   14:29 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikasi pemerintahan merupakan proses penyampaian pesan berupa suatu informasi. Dalam prosesnya komunikasi pemerintanan memerlukan sarana, dapat melalui media massa, baik cetak, eletronik maupun online. Proses dalam komunikasi pemerintahan terbagi menjadi dua yaitu komunikasi lisan maupun tulisan. Komunikasi pemerintahan dalam penyebutannya seringkali dikenal dengan istilah komunikasi massa. Namun, jika dianalisa lebihi dalam untuk definisinya komunikasi pemerintahan cenderung dinilai memiliki makna yang lebih luas dibandingkan dengan komunikasi massa. Lebih detail lagi, komunikasi massa merupakan komunikasi yang dalam prosesnya menggunakan suatu media dalam menyampaikan suatu pesan (Hadi et al., 2020).
Pada akhir 2020, World Health Organization (WHO), mengumumkan bahwa pemberian vaksin adalah sebagai salah satu jalan yang dapat ditempuh menghadapi lonjakan virus Covid-19 yang semakin mengganans. Kondisi yang diharapkan ialah apabila 70% warga di dunia sudah mendapatkan vaksin, maka dengan sendirinya akan tercipta herd immunity. Pemberian vaskinasi Covid 19 ini kemudian baru dilakukan di Indonesia pada awal Februari 2021 dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang Indonesia pertama yang menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac.

Adanya program vaksinasi ini tidak mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat. Banyak yang ragu akan kandungan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh mereka. Beberapa ragu termakan hoax bahwa didalam vaksin tersebut terdapat microchips yang dapat membahayakan diri mereka sendiri. Ketidakpercayaan sebagian warga negara terhadap vaksin Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi di seluruh belahan dunia. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bersama. Survey yang pernah dilakukan oleh (Krammer, 2021) menunjukkan masih banyaknya masyarakat global yang ragu terhadap vaksin.

Terkait sikap masyarakat yang masih ragu dengan vaksinasi Covid 19. Pemerintah perlu mengambil langkah strategi komunikasi yang lebih efektif, sehingga menurunkan tingkat apatis dan menghasilkan perubahan sikap di kalangan masyarakat yang masih ragu terhadap vaksinasi Covid 19.
Pemerintah tidak menutup mata akan hal ini, sosialisasi secara masal dengan menggunakan komunikasi pemerintahan dan melalui saluran media massa baik cetak, elektronik maupun digital sudah dilakukan secara terus menerus dan menggandeng beberapa pihak berwenang. Namun pemerintah masih menemui kendala dalam upaya penyebarluasan informasi penting mengenai vaksinasi Covid-19 ini. Dari itu, maka perlu diketahui bagaimana baiknya komunikasi pemerintahan dalam menumbuhkan pemahaman mengenai vaksin Covid-19?

1.Strategi Komunikasi Pemerintahan Dalam Mensosialisasikan Program Vaksinasi Covid-19

Terdapat Polemik terkait penanggulangan Covid-19 baru baru ini agaknya memasuki fase barunya yaitu sosialisasi program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas. Dari awal pemberitaan akan diadakannya vaksinasi Covid-19 masyarakat terbagi menjadi 2 kubu, yaitu masyarakat yang mendukung adanya vaksin Covid-19 dan masyarakat yang ragu dan cenderung menolak diadakannya vaksinasi Covid-19. Dari kondisi ini pemerintah terus bekerja keras dalam proses penyampaian informasi aktual kepada masyarakat.

Kontradiksi penolakan warga terhadap vaksin Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi hampir di seluruh negara yang terdampak Covid-19. Di Indonesia sendiri, Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar survei online terkait kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19. Hasilnya, 20 persen warga enggan divaksinasi(Genantan:2021).
Sementara itu, pemerintah mengatur strategi yang salah satunya ialah dengan mengangkat juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Dengan mengadakan juru bicara vaksinasi Covid-19 ini, diharapkan satu persatu langkah sosialisasi semakin mudah dan tepat sasaran.
Selain strategi diangkatnya juru bicara sebagai corong awal sosialisasi, penyebaran informasi vaksin Covid-19 secara massif yang dilakukan pemerintah pada berbagai media massa baik cetak, elektronik ataupun digital, kemudian juga melibatkan peran pemuka agama, stakeholder, influencer, dan pegiat seni sebagai media sosialisasi. Strategi ini dimaksudkan agar masyarakat semakin yakin bahwa vaksinasi Covid-19 aman dan perlu dilakukan sebagai ikhtiar menghadapi kondisi seperti saat ini.
Sejalan dengan strategi sebelumnya, program Presiden Jokowi dengan 1 Juta Vaksin 1 hari mulai memperluas jaringan komunikasi publiknya dengan melibatkan pihak swasta, BUMN, organisasi rumah sakit, profesi, TNI dan Polri, serta organisasi masyarakat untuk memperbanyak sentra atau pos vaksinasi. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga berupaya menambah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan vaksin dan pemahaman clebih dalam sosialisasi vaksinasi. Diharapkan strategi yang sudah sedemikian tersebut dapat mencapai jumlah masyarakat yang telah divaksinasi pada jumlah 70% sehingga terciptalah Herd Immunity masyarakat di Indonesia.

2.Efektivitas Komunikasi Pemerintahan Dalam Program Vaksinasi Covid-19

Komunikasi pemerintahan ini memiliki peran sebagai komunikasi persuasif dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi covid-19. Secara umum komunikasi pemerintahan dapat diartikan sebagai kegiatan yang dapat mempengaruhi perilaku ataupun tindakan audiens/sasaran.
Dalam menjalankan program sosialisasi vaksinasi covid-19 ini, pemerintah Indonesia memiliki Komisi Informasi Publik. Menurut UU No.14 Tahun 2008 (Pasal 23) Komisi Informasi Publik adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi Publik ini memiliki 3 tugas yang sudah ditetapkan dalam UU No.14 Tahun 2008 (Pasal 26 ayat 2), yaitu :

1.Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
2.Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
3.Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

Adapun beberapa strategi komunikasi pemerintahan  dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi covid-19 massal yaitu:

1.Dapat menyediakan dan menyampaikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat,
2.Dapat mencegah berbagai kabar hoax dan disinformasi mengenai vaksinasi covid-19,
3.Mencegah peristiwa yang tidak produktif contohnya seperti rendahnya partisipasi hingga pemboikotan program.
Beberapa strategi komunikasi pemerintahan yang dilakukan untuk memaksimalkan vaksinasi covid-19 yaitu: Strategi Konten, Strategi Media (Diseminasi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun