c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
BAB 2
Penutup
Kesimpulan
Setiap manusia memiliki hak kebebasan dalam berkarya, begitu juga pers. Pers merupakan pilar dalam keempat dalam membangun sebuah negara. Lantaran pers fapat menjadi alat komunikasi oleh semua kalangan, dan dapat membuka cakrawala kebenaran yang selebar-lebarnya. Hal itu dapat dibuktikan dengan, kita dapat mengetahui suatu berita dari tempat yang satu tanpa harus menuju ke TKP.
Dengan diberikannya kebebasan pers dalam beroperasi, dapat memberikan pengetahuan akan kebijakan pemerintah.
Saran
Saya menyadari, kalau makalah ini masih banyak kekurangan dan hal itu perlu diperbaiki karena tak ada gading yang tak retak dan tak ada manusia yang sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran guna membangun keilmuan saya. Terimakasih.
Daftar Pustaka
Suroso, 2001, “MENUJU PERS DEMOKRASI kritik atas Profesionalisme
Wartawan”, Yogyakarta, Pustaka Pelajar Offset.
Abar,Akhmad Zaini. 1995, “1966-1974 Kisah Pers Indonesia”, Yogyakarta, LkiS
Http://id.Wikipedia.org/wiki/Media massa
http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
[1] Di kutip ketika perkuliahan minggu ke-2 Management Pers sedang berlangsung, dengan dosen Abdul Munif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H