Hukum Pidana Islam dan Proses Legislasi Islam di Indonesia
Oleh : Karisma Delima-221010200815
Haerul Pikri - 221010200867
Hukum pidana dalam islam biasa di sebut dengan fiqh jinayah. Jinayah yang memiliki arti “perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat, perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta maupun lainnya”. Penjelasan lain merupakan segala ketentuan hukum megenai tindakan pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang yang dapat dibebani kewajiban (Yusdani, 2006). Dalam hukum islam terdapat golongan pidana sesuai dengan berat dan ringannya hukuman, niat, waktu, cara, objek, dan tabiatnya (Hidayatullah, 2017) .
Hukum pidana dalam islam terdapat golongannya yaitu:
Berat dan ringannya
Berdasarkan berat dan ringannya ini terbagi tiga bagian yaitu, jarimah hu-dud, jarimah qishash, dan di’at.
Niat
Berdasarkan niat terbagi dua bagian yaitu, jarimah yang di sengaja dan jarimah yang tidak di sengaja.
Waktu
Berdasarkan waktu terbagi dua yaitu, jarimah yang disengaja dan jarimah yang tidak disengaja.
Cara melakukannya
Berdasarkan cara melakukannya terbagi dua yaitu, jarimah ijabyyah merupakan jarimah yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan, jarmah salabiyyah merupakan jarimah yang terjadi karena meninggalkan perbuatan yang diperintahkan.
Objek
Berdasarkan objeknya terbagi dua yaitu, jarimah perseorangan dan jarimah masyarakat.
Tabiat
Berdasarkan terbagi dua yaitu jarimah biasa dan jarimah politik.
Proses legislasi hukum islam di Indonesia
Proses legislasi hukum islam bukan berarti mulus begitu saja. Terdapat faktor- faktor yang mempengaruhi dalam proses legislasi. Contoh pengaruh penjajahan dan pemikiran liberal yang dapat memyebabkan permasalahan di kalangan cindekiawan dan ulama tentang konsep-konsep hukum islam (Jazuni, 2005). Menurut Amirullah, (2013). Keberhasilan proses legislasi hukum islam dapat di sesuaikan denga undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang pengandilan Agama, Undang-undang tentang Ibadah Haji, zakat. Komplikasi hukum islam, dan wakaf. Selain itu, kendala perdebatan termasuk kendala yang serius dalam hal penetapannya. Tetapi, hukum negara masih membantu untuk masalah ke-perdata-an. Sedangkan hukum pidana termasuk konsep hukum Belanda yaitu KHUP (Jazuni, 2005) .
Undang-undang otonomi khusus yang berlaku di aceh dapat membantu untuk menjadi langkah awal untuk mempraktek-kan damn mecerminkan konsep hukum negaradapat membantu hukum islam ke keperdataan dan juga pidana (Yusdani, 2006). Kewenangan dan otonom luas dalam hukum islam pasca di sahkan undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) No. 11/2006. Penerapan hukum islam di Aceh yang sesuai dengan Syariat Islam masih menunujakn gejala Anomali. Pemerintahan daerah mengatur wilayah ibadah, ahwal syakhsiyah, dan muamalah. Selain itu peraturan daerah memperluas pengurusannya ke bidang hukum jinayah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H