Hukum Pidana Islam dan Proses Legislasi Islam di Indonesia
Oleh : Karisma Delima-221010200815
Haerul Pikri - 221010200867
Hukum pidana dalam islam biasa di sebut dengan fiqh jinayah. Jinayah yang memiliki arti “perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat, perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta maupun lainnya”. Penjelasan lain merupakan segala ketentuan hukum megenai tindakan pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang yang dapat dibebani kewajiban (Yusdani, 2006). Dalam hukum islam terdapat golongan pidana sesuai dengan berat dan ringannya hukuman, niat, waktu, cara, objek, dan tabiatnya (Hidayatullah, 2017) .
Hukum pidana dalam islam terdapat golongannya yaitu:
Berat dan ringannya
Berdasarkan berat dan ringannya ini terbagi tiga bagian yaitu, jarimah hu-dud, jarimah qishash, dan di’at.
Niat
Berdasarkan niat terbagi dua bagian yaitu, jarimah yang di sengaja dan jarimah yang tidak di sengaja.
Waktu
Berdasarkan waktu terbagi dua yaitu, jarimah yang disengaja dan jarimah yang tidak disengaja.