Mohon tunggu...
Hadits Al Hasan
Hadits Al Hasan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Perkenalkan nama saya Hadits Al Hasan. Seorang manusia biasa yang bercita - cita menjadi seorang pribadi yang luar biasa. Saya merupakan anak pertama dari 3 bersaudara. Saya memiliki hobi yakni membaca, menulis yang seperti bagian dari hidup saya. Tentu saja itu bukanlah satu hal yang luar biasa, akan tetapi saya akan berusaha untuk menggapainya guna bisa membahagiakan orang tua saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kelas Rakyat: Harus Good Looking

21 Juli 2024   07:23 Diperbarui: 21 Juli 2024   07:31 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingat dengan orang ini? Ya, dia adalah seorang pria yang memiliki dakwaan kasus pembunuhan atas kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan seorang ibu dan anak nya tewas mengenaskan. Meski kejadian ini sudah berlalu beberapa tahun, namun ada suatu cerita menarik tentang orang ini yang melibatkan netizen Indonesia di dalamnya. 

Cameron Herrin, demikian namanya. Seorang pemuda tampan berusia kisaran 24 tahunan harus berurusan dengan pihak kepolisian Amerika Serikat wilayah Bayshore Boulevard, Florida atas kasus kelalaian berkendara yang menyebabkan meninggalnya seorang ibu beserta anak nya.

Kasus ini dianggap sebagai kasus yang cukup berat karena melibatkan seorang ibu dan anak nya yang masih kecil. Besar kemungkinan pelaku akan mendapatkan hukuman yang sangat berat. Persidangan pun pada akhirnya dijalankan dan diputuskan bahwa pelaku akan menjalani hukuman penjara selama 24 tahun. Namun, ada cerita menarik terkait persidangan pelaku pembunuhan ini.

Saat sidang ini disiarkan dan viral di halaman Media Sosial, beragam reaksi netizen dari seluruh dunia mencuat atas kasus ini. Tidak ketinggalan juga netizen dari Indonesia, negeri yang sangat kita cintai ini. Reaksi beragam juga diutarakan oleh netizen dengan sebutan +62 ini. 

Ada yang menyayangkan tindakan nya, mengecam, dan lebih aneh nya lagi ada yang meminta pelaku untuk dibebaskan dari penjara dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara tidak disengaja.

Sekarang, mari kita berpikir sejenak. Menurut nalar logika kita, seseorang dapat dikatakan salah jika telah melakukan perbuatan yang salah. Pembunuhan, atau aksi apapun yang dapat menyebabkan korban termasuk kecelakaan akibat kelalaian pengendara tidak dapat diterima secara moral. Namun anehnya, beberapa netizen +62 ini justru membela si pelaku hanya karena pelaku memiliki paras yang tampan.

Menurut ilmu sosiologi, peristiwa seperti ini dinamakan Beauty Privilege. Berdasarkan definisi nya, Beauty Privilege adalah keistimewaan yang didapatkan seseorang dari tampang mereka yang terlihat lebih menarik di mata orang lain. Biasanya ini terjadi kepada orang - orang yang memiliki kelebihan fisik seperti tampan, cantik, maskulin, elegan dan lain sebagainya. Satu sisi, Beauty Privilege tidak dapat kita hindari mengingat hal ini sudah masuk dalam naluri dasar manusia yang selalu mencari kesempurnaan dan keindahan. 

Patut kita sadari, terkadang Beauty Privilege ini menyebabkan seseorang yang bisa dikatakan "Kurang Menarik" secara umum,tidak memiliki kesempatan yang sama dengan orang - orang yang memiliki paras yang "Lebih Menarik". Bahkan ada satu istilah yang saat ini masih viral di Media Sosial yakni, LU GOOD LOOKING, LU AMAN. 

Istilah ini seakan menggambarkan bahwasanya Beauty Privilege itu sudah seperti semacam budaya yang sudah tertanam di dalam kepala masyarakat kita, mengabaikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan popularitas, keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan. 

Sebetulnya fenomena Beauty Privilege ini bukanlah barang baru di dalam sejarah peradaban umat manusia. Beauty Privilege ini berdasarkan sebuah cerita di era Yunani Kuno, ketika ada seorang wanita yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan, dihadapkan di sebuah forum persidangan. Di hadapan dewan juri yang mempersidangkan nya,wanita itu terus mengelak bahwa ia telah melakukan perbuatan tercela tersebut. Sampai pada akhirnya, diketahui bahwa dia benar - benar melakukan perbuatan keji itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun