Mohon tunggu...
Hadi Suprapto
Hadi Suprapto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Bukan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Skema Lolos Dini dari Seleksi CPNS untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Merangin

22 November 2018   15:29 Diperbarui: 22 November 2018   16:56 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjuangan para pemburu NIP Kab.Merangin pada tes CPNS 2018 tahun ini masih menyisakan separo perjalanan lagi menuju babak akhir. Tahapan tersebut yakni pertama pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kedua Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test atau CAT, ketiga Integrasi Nilai SKD dan SKB, dan terakhir Pengumuman Kelulusan akhir via online baru kemudian pemberkasan kelulusan.

Baca : Inilah Keuntungan Menjadi PNS yang Harus kamu tahu!

Dari jenjang itu, tentu tahapan pengumuman hasil SKD menjadi tahap paling greget untuk ditunggu. Apalagi pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 61 tahun 2018 yang merupakan beleid atas 'bencana' gagal massal yang menimpa hampir seluruh daerah penyelenggara tes CPNS termasuk  kabupaten Merangin.

Kebijakan perankingan yang di muat dalam permen tersebut, membuka harapan baru bagi para peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD tinggi untuk dapat kembali kejalur lintasan perebutan kursi abdi negara. Peraturan itu menegasikan sebagian isi peraturan sebelumnya bahwa peserta tidak diperkenankan ikut tes lanjutan bila tak memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD.

Baca: 'Angka Greget' pada seleksi CPNS 2018

Penulis yakin, sebagian besar dari peserta yang tak lolos Passing grade di Kab.Merangin menantikan namanya masuk ranking terbaik untuk menggondol tiket melaju menuju SKB.

Meskipun mungkin, nuansa panantian itu agak terasa beda takaran bagi eks tenaga hononer Kategori-2 (THK-2), yang secara langsung sempat mendokumentasikan namanya terpampang lolos jerat passing grade dilayar monitor pada waktu dimana mereka selesai melaksanakan SKD pekan lalu.

Ya, jalur formasi khusus eks THK-2 atau yang lebih familiar disebut K-2 ini. Melalui peraturan sebelumnya mengegaskan bahwa kepada mereka (K-2,red) yang lolos passing grade SKD tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan catatan yang bersangkutan memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik atau Tenaga kesehatan.

Itu artinya, untuk sah mendapat jatah kursi CPNS, para honorer cukup memastikan namanya tidak 'tercecer' ketika pengumuman SKD resmi dari BKN di terbitkan.

Ketentuan itu tertuang pada Permenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan selesksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018.
Tepatnya pada huruf F.  KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) KHUSUS Angka 6 Huruf g dan h. Yang bunyinya:

" g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g (mungkin maksudnya huruf 'f') tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan
sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang"

Tak hanya oleh penulis, tafsiran yang sama soal peraturan diatas juga disampaikan langsung oleh salah satu Kasubbid BKPSDMD kabupaten Merangin melalui sambungan telepon, 21 November 2018.

Baca: Otak atik Hasil Verifikasi Administrasi CPNS kabupaten Merangin

Pertimbangan lain, kenapa penulis berani prediksi diangka 98% adalah karena kuota jumlah formasi khusus honorer kab.Merangin lebih banyak dibanding jumlah pendaftarnya. Angkanya 49 lowongan banding 40 pelamar. Maka rumusnya, jikapun semua pelamar tersebut lulus SKD, jumlah formasi bakalan tetap cukup untuk mengakomodir pelamar, imbasnya tak harus ada lagi 'adu kuat' nilai diantara mereka untuk berebut posisi. 

Jadi, bisa di pastikan mereka bakal lolos!

Untuk diketahui, dalam kurun 5 hari tes SKD, 5-9 November 2018, berdasarkan informasi dari situs SSCN, didapati Kab.Merangin dari total 4.359 peserta yang hadir mengikuti SKD, 62 orang dinyatakan lolos passing grade.

Dari 62 itu, 4 diantaranya berstatus sebagai Eks THK-2. Nah, 4 orang  inilah yang sedari tadi nasibnya sedang coba di ulas oleh penulis. Sayang nama-nama orang yang beruntung tersebut memang belum bisa di publish ke publik.

Kendati demikin, penulis tetap mengucapkan selamat kepada keempat orang misterius tersebut. Pesan penulis kepada subyek terkait agar tetap waspada dan  berhati-hati, kalau ada 'utusan genderuwo' datang kerumah meminta uang dan lain sebagainya supaya langsung dibacakan ayat-ayat suci.

Terakhir, semoga saja tak ada tafsir lain maupun kebijakan mengada-ngada terkait aturan permen nomor 36 diatas yang memungkinkan eks THK-2 yang lolos SKD menjadi tersendat bahkan batal. 

Bagi peserta lain yang terkena efek domino penerapan Permenpan-Rb No 61 tahun 2018. Sampai ketemu lagi di CAT SKB, Semoga kalian berhasil !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun