h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan
sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang"
Tak hanya oleh penulis, tafsiran yang sama soal peraturan diatas juga disampaikan langsung oleh salah satu Kasubbid BKPSDMD kabupaten Merangin melalui sambungan telepon, 21 November 2018.
Baca:Â Otak atik Hasil Verifikasi Administrasi CPNS kabupaten Merangin
Pertimbangan lain, kenapa penulis berani prediksi diangka 98% adalah karena kuota jumlah formasi khusus honorer kab.Merangin lebih banyak dibanding jumlah pendaftarnya. Angkanya 49 lowongan banding 40 pelamar. Maka rumusnya, jikapun semua pelamar tersebut lulus SKD, jumlah formasi bakalan tetap cukup untuk mengakomodir pelamar, imbasnya tak harus ada lagi 'adu kuat' nilai diantara mereka untuk berebut posisi.Â
Jadi, bisa di pastikan mereka bakal lolos!
Untuk diketahui, dalam kurun 5 hari tes SKD, 5-9 November 2018, berdasarkan informasi dari situs SSCN, didapati Kab.Merangin dari total 4.359 peserta yang hadir mengikuti SKD, 62 orang dinyatakan lolos passing grade.
Dari 62 itu, 4 diantaranya berstatus sebagai Eks THK-2. Nah, 4 orang  inilah yang sedari tadi nasibnya sedang coba di ulas oleh penulis. Sayang nama-nama orang yang beruntung tersebut memang belum bisa di publish ke publik.
Kendati demikin, penulis tetap mengucapkan selamat kepada keempat orang misterius tersebut. Pesan penulis kepada subyek terkait agar tetap waspada dan  berhati-hati, kalau ada 'utusan genderuwo' datang kerumah meminta uang dan lain sebagainya supaya langsung dibacakan ayat-ayat suci.
Terakhir, semoga saja tak ada tafsir lain maupun kebijakan mengada-ngada terkait aturan permen nomor 36 diatas yang memungkinkan eks THK-2 yang lolos SKD menjadi tersendat bahkan batal.Â
Bagi peserta lain yang terkena efek domino penerapan Permenpan-Rb No 61 tahun 2018. Sampai ketemu lagi di CAT SKB, Semoga kalian berhasil !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H