Mohon tunggu...
Hadi Suprapto
Hadi Suprapto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Bukan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Angka 'Greget' di Seleksi CPNS 2018

7 November 2018   17:00 Diperbarui: 7 November 2018   18:31 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika (YA) terganjal di TWK, lain lagi ungkapan (RD), dirinya mengaku nyaris lolos dari patok passing grade TKP yang harusnya minimal 143, namun hanya tercapai 141. Sementara nilai tes yang lain relatif aman.  

Tak jauh beda dengan (YA) dan (RD), lagi-lagi angka 'greget' juga pengaruhi hasil buruk tes seorang IRT berinisial (DS), karena kesal tak lulus CAT, dirinya kemudian memposting status di dinding facebooknya dengan kalimat harap bersayap 'Coba seandainya calon anggota Dewan di suruh tes SKD dulu apakah yakin kursi tu terisi penuh? harus berdasarkan ketentuan passing grade'.

Fenomena Angka 'Greget' tak hanya banyak menguak ekspresi batin yang digambarkan oleh para mantan peserta lewat berbagai postingan yang mereka unggah di media sosial saja. Tapi ada juga yang datang dari para pemangku kekuasaan seperti halnya Gubernur Maluku yang berujar bahwa angka passing grade terlalu tinggi. Sehingga dihari pertama yang tes 900-an orang, yang lulus  cuman 8. Ada pula dosen UIN Ar Raniry, Budi Azhari seperti dikutip Serambinews.com, di katakannya kalau Jokowi dan Prabowo ikut, bisa tak lolos.


Baca juga : Inilah Keuntungan Jadi PNS yang Perlu Kamu Tahu!


Masih dari angka yang membuat greget banyak orang tersebut. Menukil berita dan reaksi masyarakat, penulis agak ragu bahwa hasil raihan jumlah SKD ini nanti mampu mengakomodir syarat peserta paling banyak 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan untuk mempertahankan nuansa kompetisi di seleksi SKB.


"Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar" bunyi penjelasan Pelaksanaan SKB pada Permenpan-RB no 36 tahun 2018


Kemungkinan bisa jadi yang lolos pada satu formasi instansi hanya 1 orang saja dan bisa jadi nol. Terus yang cuma satu tadi siapa dong pesaingnya? Lalu apakah nantinya hasil SKB nya bisa menggagalkan yang  bersangkutan?Pertanyaan lainnya, apakah yang nol jumlah yang lolos tadi, tetap dikosongkan atau diambil dari yang memiliki nilai paling mendekati standar passing grade? Hingga tulisan ini penulis muat. Belum ada aturan resmi dari BKN yang penulis dapat untuk menjawab persoalan tersebut. (Mohon koreksi kalau salah)

Terakhir, penulis percaya bahwa tes CPNS 2018 ini adalah terobosan luar biasa, menuju sistem perbaikan pengadaan Seleksi CPNS, tetapi dalam satu niat untuk menjadi abdi urus negara, bisakah dikemudian hari hal yang sama di terapkan pula kepada para calon pemangku jabatan politik negeri ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun