Mohon tunggu...
Hadi Suprapto
Hadi Suprapto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Bukan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Angka 'Greget' di Seleksi CPNS 2018

7 November 2018   17:00 Diperbarui: 7 November 2018   18:31 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Salah satu postingan peserta pasca tes CAT SKD

Proses seleksi nasional penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 telah memasuki tahap uji kompetensi. Sebanyak 2,7 jutaan lebih pelamar yang di nyatakan lulus seleksi administrasi oleh BKN akan merebutkan 238.015 formasi yang dialokasikan oleh pemerintah. Bagi yang lolos, nantinya akan mengisi 51.271 posisi di instansi pusat dan 186.744  untuk di daerah.

Namun, usaha mengamankan posisi nyaman tersebut bukanlah perkara gampang. Para pemburu NIP ini dituntut usaha ekstra keras untuk melewati angka passing grade yang diatur dalam Permenpan-RB no 37 tahun 2018 pada dua jenis ujian lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mana SKD dipastikan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sedangkan SKB kemungkinan juga menggunakan metode yang sama.

Baca juga : Otak Atik Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi CPNS Kab.Merangin


Mengenai tes SKD, peserta nantinya akan disuguhkan 3 pokok materi meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas kelulusan minimal 143, lalu Tes Wawasan Kebangsaan(TWK) 75 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 80.

Secara lebih rinci pada lembaran Permen bagian penjelasan Pasal demi Pasal kurang lebih berbunyi demikian : 

Pasal 3"Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal. Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP : 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU : 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima)".

Dari penjelasan tersebut,ringkasnya bisa di simpulkan para peserta minimal harus menjawab benar pada soal TIU sebanyak 16 butir soal , untuk TWK tak kurang dari 15 butir soal, dan TKP di angka 29 butir soal dengan catatan menjawab tepat pada margin nilai 5.

Berangkat dari aturan diatas, penulis sebut angka-angka pada permen diatas adalah sebagai angka 'Greget', yang mencampurkan rasa bahagia dan kecewa para peserta pasca tes jadi satu.

Bukan tanpa alasan, bilangan tersebut sekarang bisa di bilang paling di 'kejar' dan bisa jadi paling di ingat oleh jutaan orang dalam tahap SKD ini. Bahkan mungkin mengungguli kepopuleran nomor urut pasangan capres cawapres sekarang ini, dengan catatan survey dilakukan kepada para peserta dan dilakukan sekarang ( minggu pertama bulan november 2018).

Ada yang memang mampu mengejar karena kapabilitasnya, tapi tak sedikit pula dari mereka yang akhirnya 'Patah Hati' ketika tau nilainya tak memenuhi Passing Grade. Umpama cinta harus rela ditinggal saat sedang sayang-sayangnya.

Sebenarnya, banyak sekali faktor yang menyebabkan kondisi jiwa seseorang menjadi sangat 'Baper' akan kegagalan yang mereka alami, contohnya yang di alami oleh 3 rekan penulis sendiri berinisial (YA), (RD) dan (DS). (YA) terpaksa rela impiannya pupus jadi PNS akibat nilai TWK-nya kurang 5 angka saja, yang artinya kurang 1 tok jawaban benar.

Jika (YA) terganjal di TWK, lain lagi ungkapan (RD), dirinya mengaku nyaris lolos dari patok passing grade TKP yang harusnya minimal 143, namun hanya tercapai 141. Sementara nilai tes yang lain relatif aman.  

Tak jauh beda dengan (YA) dan (RD), lagi-lagi angka 'greget' juga pengaruhi hasil buruk tes seorang IRT berinisial (DS), karena kesal tak lulus CAT, dirinya kemudian memposting status di dinding facebooknya dengan kalimat harap bersayap 'Coba seandainya calon anggota Dewan di suruh tes SKD dulu apakah yakin kursi tu terisi penuh? harus berdasarkan ketentuan passing grade'.

Fenomena Angka 'Greget' tak hanya banyak menguak ekspresi batin yang digambarkan oleh para mantan peserta lewat berbagai postingan yang mereka unggah di media sosial saja. Tapi ada juga yang datang dari para pemangku kekuasaan seperti halnya Gubernur Maluku yang berujar bahwa angka passing grade terlalu tinggi. Sehingga dihari pertama yang tes 900-an orang, yang lulus  cuman 8. Ada pula dosen UIN Ar Raniry, Budi Azhari seperti dikutip Serambinews.com, di katakannya kalau Jokowi dan Prabowo ikut, bisa tak lolos.


Baca juga : Inilah Keuntungan Jadi PNS yang Perlu Kamu Tahu!


Masih dari angka yang membuat greget banyak orang tersebut. Menukil berita dan reaksi masyarakat, penulis agak ragu bahwa hasil raihan jumlah SKD ini nanti mampu mengakomodir syarat peserta paling banyak 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan untuk mempertahankan nuansa kompetisi di seleksi SKB.


"Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar" bunyi penjelasan Pelaksanaan SKB pada Permenpan-RB no 36 tahun 2018


Kemungkinan bisa jadi yang lolos pada satu formasi instansi hanya 1 orang saja dan bisa jadi nol. Terus yang cuma satu tadi siapa dong pesaingnya? Lalu apakah nantinya hasil SKB nya bisa menggagalkan yang  bersangkutan?Pertanyaan lainnya, apakah yang nol jumlah yang lolos tadi, tetap dikosongkan atau diambil dari yang memiliki nilai paling mendekati standar passing grade? Hingga tulisan ini penulis muat. Belum ada aturan resmi dari BKN yang penulis dapat untuk menjawab persoalan tersebut. (Mohon koreksi kalau salah)

Terakhir, penulis percaya bahwa tes CPNS 2018 ini adalah terobosan luar biasa, menuju sistem perbaikan pengadaan Seleksi CPNS, tetapi dalam satu niat untuk menjadi abdi urus negara, bisakah dikemudian hari hal yang sama di terapkan pula kepada para calon pemangku jabatan politik negeri ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun