Kepercayaan yang disematkan oleh ribuan pelamar CPNS 2018 serta masyarakat kepada Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Merangin, mengenai etos profesioliame kerja, untuk tujuan mewujudkan layanan prima sesuai prinsip pengadaan calon pegawai negeri sipil, dalam Peraturan Menpan-RB nomor 36 tahun 2018 seakan dijawab dengan lagu 'Putus Nyambung' yang di Populerkan oleh Grup Vocal BBB.
Bak seorang remaja yang labil, selang beberapa hari, -boleh dibilang- ujug-ujug pansel 'menyambung' ulang pengumuman dengan merevisi jumlah pelamar yang dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 4.510 peserta. Artinya ada 138 tambahan dari jumlah sebelumnya.
Sementara, publik bisa membaca dengan cukup terang dan jelas, pada pengumuman awal dibunyikan di angka ke 7 bahwa KEPUTUSAN PANITIA PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2018 BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DI GANGGU GUGAT.
Inilah keuntungan jadi PNS yang perlu kamu tahu!
Oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kab.Merangin di jelaskan bahwa masyarakat harap maklum, 'kesengajaan' perubahan pengumuman tersebut adalah buntut dari verifikasi ulang berkas yang sebelumnya di akui ada kesalahan atau kealpaan dari personil dalam proses verifikasi awal. Dimana beban kerja dianggap berat sementara hanya ada 15 orang panitia berbanding 5.000-an berkas lebih yang harus di cek.Â
Apapun alibi tetap tak terbantahkan, kesan yang pertama timbul pada benak tiap orang tentu adalah sebuah KETIDAKPASTIAN.
(Coba kita hitung, kalau salah tolong koreksi karena penulis baru calon sarjana Ekonomi yang pernah gagal di MTK. Hehe. Berkas anggaplah 6.000, pansel 15 orang, waktu efektif kerja dari 26 Sep-22 okt 2018 ada 20 hari, oke kita anggap lagi cuma ada 7 hari waktu pansel memverifikasi karena berkas dari kantor Pos di drop di tujuh hari terakhir, hasilnya ada beban rata-rata sekitar 57 berkas/pansel/hari, kita bagi lagi 7 jam per hari maka muncul angka 8 berkas/jam untuk selesai diverifikasi. Bagaimana, apa itu cukup membebani pansel?)
Yang juga tak kalah menarik, selain penjelasan diatas, disampaikan pula bahwa keputusan verifikasi ulang diambil pasca sebelumnya dibahas terlebih dulu dengan Bupati, Kabag Hukum, dan Kepala Bappeda serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang kejadian mal-administrasi tersebut.
Atas ketidakkonsistenan tersebut, barang tentu proses rekrut 297 abdi negara ini banjir syahwasangka dari berbagai pihak. Dan menurut penulis yang paling menjadi korban adalah Pelamar yang 138 dan Kepala Daerah. Kenapa?
Karena salah dua dari kecurigaan itu ialah beredarnya isu kalau 138 nama susulan tersebut merupakan 'titipan orang kuat' di Kab.Merangin, meskipun penulis sendiri menyangsikan hal itu. Dan secara logis memang, dengan revisi lulusnya bahan tersebut artinya sebetulnya mereka tidak cacat bahan, mereka ini dari awal layak lolos tahap ini.
Lalu andai mereka nanti dapat lulus dengan murni jadi capeg, tidakkah justru cap titipan yang kadung tersebar menjadi hal yang tidak enak di didengar terhadap diri korban sekeluarga yang 138 orang tersebut? Kasian kan? Yang tidak profesional siapa, mereka ikut kena getahnya... Sudah misalnya syukuran di rumah, eehe tetangga ada yang bisik-bisik... (Tapi bisa juga tidak usah digubris).
Yang selanjutnya, masyarakat akan melegitimasi bahwa Kepala Daerah/Pemerintah masih belum bisa move on dari kebiasaan lama terkait rekrut-rekrut semacam ini. Wibawa Pemerintah daerah seolah hari ini jadi bahan taruhan, apalagi penulis cari-cari (mudah-mudahan salah) ternyata insiden serupa -pengumuman ulang- tak ada di daerah lain.Â
Kalau kita flash back kebelakang sejenak, Penulis yakini, pembaca berita khususnya yang di Kabupaten Merangin masih ingat dengan Proses Pengangkatan tenaga honorer SATPOL PP TERLAMA sepanjang sejarah Merangin berdiri (Dapat rekor MURI KW pula dari Forum Merangin Menggugat) dan saat sekarang ini polanya mirip sekali dengan yang dulu terjadi, panitia saat itu juga melakukan pengumuman berulang-ulang, karena di duga demi mengakomodir titipan-titipan.
Kasus yang lebih lama dari itu, ribut soal rekrut CPNS Kategori -II di tahun 2014-2015 an, para Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai harus membuat posko pengaduan untuk masyarakat, yang akhirnya kalau tidak salah ada 12 dari 19 nama -nama aduan yang mungkin 'terpaksa' tidak dapat di luluskan oleh panitia akibat kuat dugaan tidak memenuhi syarat sebagai K-2 yang sebelumnya di nyatakan lulus. Kalau sudah begini, apa mau terus begini?
Perlu di ingat Kabupaten ini pernah di nobatkan meraih predikat nilai 'B' (baik) tingkat nasional, atas prestasinya dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2017. Pansel bekerjalah betul-betul dengan ketelitian. Tolong jangan kotori reputasi birokrasi Merangin dengan pekerjaan yang hasilnya anda tidak mampu pertahankan di depan publik. Jangan coba pancing KPK turun lagi ke Merangin.
Kembali soal seleksi CPNS ini, penulis pun berharap besar anggota legislatif kab. Merangin yang sedang bertugas sekarang dapat lebih getol lagi dalam pengawasan proses ini walaupun kebetulan mungkin ada yang masih mencalon lagi dan jadwalnya dirasa mengganggu karena bertepatan dengan masa kampanye.
Penulis cuma khawatir, para anggota dewan yang terhormat jika tidak bersuara lantang nanti di sangka kongkalikong alias ado dalom. Cuma itu saja.
Besok 5 November 2018 akan di mulai tahap seleksi SKD, meskipun dengan sytem Computer Asissted Test (CAT), bukan tidak mungkin akan ada 'kejutan' lanjutan. Kita  tunggu saja!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H