Mohon tunggu...
Hadis
Hadis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya untuk bersenang-senang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelaksanaan Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Oleh Imron Ronaldi (2420123009)

24 Januari 2025   04:44 Diperbarui: 24 Januari 2025   04:50 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika fidusia tidak didaftarkan, kreditur kehilangan hak istimewanya dan tidak dapat mengeksekusi barang secara langsung. Selain itu, eksekusi sepihak tanpa prosedur yang benar dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum dan berisiko pidana.

Kesimpulan

Jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah di bank syariah adalah solusi yang efisien dan sesuai syariat. Dengan perlindungan hukum yang kuat, fidusia mendukung keamanan kreditur tanpa mengurangi fleksibilitas debitur. Namun, pelaksanaan fidusia harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun