Jika fidusia tidak didaftarkan, kreditur kehilangan hak istimewanya dan tidak dapat mengeksekusi barang secara langsung. Selain itu, eksekusi sepihak tanpa prosedur yang benar dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum dan berisiko pidana.
Kesimpulan
Jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah di bank syariah adalah solusi yang efisien dan sesuai syariat. Dengan perlindungan hukum yang kuat, fidusia mendukung keamanan kreditur tanpa mengurangi fleksibilitas debitur. Namun, pelaksanaan fidusia harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI