Mohon tunggu...
hadi kurniawan
hadi kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Everything is posible if you never give up & believe in love

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstruksi Keuangan dan Perbankan Syariah

23 November 2020   07:20 Diperbarui: 23 November 2020   07:24 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, mendefinisikan uang sebagai alat penukaran atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintaj suatu negara berupa kertas, emas, perak dan atu logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Menurut Nopirin, definisi uang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan likuiditasnya. 

Biasanya uang didefinisikan dengan M1 adalah uang kertas dan uan logam ditambah smpanan dalam bentuk rekenig koran. M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka pada bank umum. M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga.

Islam sudah sangat jelas dan tegas mengenai konsep uang yang mana mendefinisiakn uang bukan sebagai capital, yang mana dalam hal ini uang diartikan sebagai komoditas sehingga nilai uang akan tetap bertambah walaupun tanpa digunakan untuk modal usaha. Uang dalam islam adalah uang bukan capital. 

Karena dalam hal ini fungsi uang digunakan untuk motif transaksi dan motif di samping berjaga-jaga dan merupakan public goods yang mana selain sebagai milik pribadi juga merupakan milik umum dalam suatu peredaran perekonomian. Islam juga menjelaskan posisi uang sebagai barang dagangan (Zainul arifin, 2015). 

Uang juga didefinisiakn asebagai benda yang dapat dijadikan sebagai ukuran dan pnyimapan niali semua barang. Dengan adanya uang ini maka akan dapat melakukan proses jual beli. 

Dari kesimpulan di atas, islam secara umum dalam ekonomi islam menjelaskan 4 fungsi uang diantaranya alat tukar, satuan hitung, alat penyimpanan kekayaan dan standard pencicilan utang.

Dalam membangun konstruksi uang dalam ekonomi islam juga menerapkan kebijakan moneter yang mana sebenarnya prinsip dari tujuan kebijakan moneter tidak terlalu berbeda. 

Hanya saja ada beberapa hal berbeda misalnya stabilitas dalam menjaga nilai uang dalam ekonomi islam ini tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dengan hubungan manusia Dalam islam instrumen moneter keuangan syariah sudah tentu adalah hukum syariah.

Dalam pelaksanannya berbeda secar prinsip yaitu instrumen dalam syariah tidak membolehkan adanyana jaminan terhadap nilai nominal maupun suku bunga. 

Dengan begitu secara otomatis pelaksanana dalam kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan untuk dapat menerapkan suku bunga sebagai target operasionalnya. 

Dengan begitu, adanya kontruksi keuangan dan perbankan syariah dapat menumbuhkan kembali literasi dan inklusi terkait ekonomi syariah sehingga juga dapat membantu meningkatkan pemahaman akan ekonomi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun