Mohon tunggu...
Hadijah Habibati Munfiga
Hadijah Habibati Munfiga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

i am a collage student

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Implementasi Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan di Indonesia

16 Maret 2024   16:37 Diperbarui: 16 Maret 2024   16:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Adanya seperti zakat fitrah, zakat mal dan zakat profesi diharapkan dapat menekan gap kekayaan di Indonesia, selain itu juga zakat dapat digunakan sebagai salah satu mekanisme dalam mengurangi masalah kemiskinan yang terjadi di Indonesia, melalui program zakat produktif.

Berkaca pada zaman Umar bin Abdul Aziz, yang mana pada zaman tersebut tidak ditemukannya fakir miskin yang berhak menerima zakat. Umar bin Abdul Aziz tidak melakukan hal kotor seperti pencucian uang, pencetakan uang, ataupun kegiatan kotor lainnya dalam mengentaskan kemiskinan pada masa itu, kesuksesan yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz terjadi karena beberapa hal:

  1. Pertama, adanya kesadaran kolektif dan pemberdayaan Baitul Maal dengan optimal. 

  2. Kedua, sifat komitmen tinggi seorang pemimpin dan didukung oleh kesadaran umat secara luas untuk menciptakan kesejahteraan dan rasa solidaritas. 

  3. Ketiga, kesadaran di kalangan muzaki yang relatif mapan secara ekonomi dan memiliki loyalitas tinggi demi kepentingan umat. 

  4. Keempat, adanya kepercayaan dalam alur birokrasi atau pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan.

Untuk mengoptimalkan potensi zakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan zakat sekarang ini dilakukan dengan dua cara, yaitu pengelolaan zakat secara konsumtif dan produktif. Pengelolaan zakat secara konsumtif yaitu pengumpulan dan pendistribusian yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik berupa pemberian bahan makanan dan lain-lain serta bersifat pemberian untuk dikonsumsi secara langsung, sedangkan pengelolaan zakat secara produktif yaitu pengelolaan zakat dengan tujuan pemberdayaan dan biasa dilakukan dengan cara bantuan modal pengusaha lemah, pembinaan, pendidikan gratis, dan lain-lain (Suratno, 2017)

Implementasi zakat untuk mengurangi kemiskinan telah disebutkan di Al-Quran, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Zakat dapat mengatasi kemiskinan dan memperkecil adanya gap pendapatan para penerima zakat. Meskipun dengan dana zakat yang didapatkan oleh lembaga amil zakat relatif terbatas, namun pemberdayaan mustahik melalui program zakat produktif, dapat memberikan dampak positif bagi permasalahan dasar kemiskinan, yaitu penurunan jumlah kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan. Oleh karena itu, zakat dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai salah satu solusi yang dapat dijalankan pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan.

Masalah kemiskinan di indonesia selalu menjadi tantangan besar, meskipun pemerintah sudah banyak berupaya melakukan banyak program untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Namun dengan begitu masih saja kemiskinan terjadi dan hanya berkurang sedikit dan belum mencapai target yang diinginkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun