Mohon tunggu...
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 )
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 ) Mohon Tunggu... Doktor Management @Mercu Buana

Entrepreneur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Apollo "Peranan Bank Sentral dan Kasus Mega Skandal atas Likuiditas Perbankan"

29 Mei 2021   11:10 Diperbarui: 29 Mei 2021   11:25 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya, pengertian bank sentral adalah sebuah instansi atau lembaga keuangan yang memiliki tanggung jawab atas suatu kebijakan moneter dan melahirkan tingkat aktivitas ekonomi yang stabil dalam suatu negara. Bank sentral adalah lembaga yang dimiliki oleh pihak swasta dalam suatu pemerintah negara yang memiliki tanggung jawab atas stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, menjaga tingkat inflasi, dan seluruh sistem keuangan dalam suatu negara. Peran bank sentral di Indonesia sendiri diserahkan pada Bank Indonesia. sehingga, Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh yang independen atas peraturan dan pengawasan berbagai kegiatan lembaga keuangan bank di Indonesia. Dalam suatu negara, tingkat stabilitas ekonomi sangat tergantung pada nilai mata uang yang berlaku. Dalam usaha menjaga tingkat kestabilan mata uangnya, maka lahirlah suatu lembaga yang dikenal dengan bank sentral. Dewasa ini, peran bank sentral di Indonesia diserahkan pada Bank Indonesia atau BI. Namun ternyata, bank yang pernah memiliki peran sebagai bank sentral di Indonesia bukan hanya BI saja.

Dalam proses perjalanannya, tercatat ada tiga bank yang pernah menjadi bank sentral di negara ini, yaitu De Javasche Bank, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan BI. Ketiganya memiliki peranan yang penting dalam hal menjaga tingkat stabilitas mata uang pada era penjajahan, kemerdekaan hingga saat ini.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Bank Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sendiri yang harus dilakukan dengan baik, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia. 

Berdasarkan pengertian bank sentral tersebut, berikut ini adalah penjelasan tugas bank sentral:

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Ditetapkannya kewajiban moneter harus dilakukan guna mengendalikan peredaran jumlah mata uang yang ada di masyarakat, sehingga seluruh harga produk barang dan jasa bisa dikendalikan.

Kebijakan moneter tersebut harus dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pihak BI harus bisa bekerjasama dengan pihak pemerintah sehingga seluruh kebijakan yang ditetapkan bisa sesuai dengan kebijakan fiskal dan beberapa kebijakan ekonomi lain.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Maksud dari sistem pembayaran ini adalah sistem pembayaran tunai dan non tunai. Bank Indonesia berperan penuh dalam melahirkan aturan, standar, kesepakatan dan juga prosedur untuk digunakan dalam mengatur peredaran uang.

3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Dalam hal ini, BI harus melakukan pengawasan makroprudensial guna menjaga kestabilan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan makroprudensial merupakan suatu kebijakan yang disusun untuk memberikan batasan pada risiko dan biaya krisis yang sistemik agar tetap bisa menjaga keseimbangan sistem keuangan di Indonesia.

Wewenang Bank Sentral

BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni:

1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter

BI harus bisa menentukan dan menetapkan adanya tingkat diskonto, jumlah cadangan minimal bank umum, serta harus membuat kebijakan pembiayaan atau kredit. Selain itu, BI harus bisa menetapkan dan juga menentukan target moneter dengan cara menentukan tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia setiap tahun.

Lebih dari itu, BI juga memiliki wewenang dalam mengendalikan moneter dengan tidak dibatasi pada kegiatan pasar terbuka di pasar uang.

2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran

Dalam hal ini, BI memiliki tiga wewenang utama. Pertama BI memiliki wewenang dalam menentukan dan juga menetapkan penggunaan alat pembayaran. Kedua, membuat serta memberikan persetujuan izin atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran. Terakhir, mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Untuk poin terakhir ini, BI selaku bank sentral memiliki empat wewenang utama. Pertama, membuat dan juga menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan yang berlaku di Indonesia. Kedua, memberikan sanksi kepada pihak yang sudah melanggar kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan UU.

Ketiga, memberikan atau mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank. Terakhir, mengawasi berbagai kegiatan bank konvensional, baik itu dalam sistem perbankan atau secara individu.


Baru-baru ini publik dikejutkan dengan bocornya laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Laporan tersebut menjelaskan mengenai aliran dana ilegal, baik keluar maupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar.

Namun, itu bukanlah satu-satunya skandal perbankan yang pernah terjadi. Beberapa megaskandal lain yang menjadi sorotan hingga saat ini di antaranya kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus Panama Papers, dan yang terbaru kasus FinCen Files. Untuk lebih jelasnya, simak paparan berikut ini : 1. Skandal BLBI Skandal BLBI awalnya merupakan dana bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Bantuan ini diberikan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan dana BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Kasus ini mencuat setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank. Hasil audit ini menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Kasus Bank Century mencuat ketika Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih bank yang tengah mengalami krisis likuiditas itu, November 2008. Dari sana terungkap, dana nasabah sebesar Rp 1,45 triliun telah diselewengkan dan polisi menetapkan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka utama.

Modusnya dengan menjual reksa dana fiktif kepada para nasabah. Penjualan reksa dana fiktif itu sudah berlangsung sejak tahun 2002. Namun, BI dan Bapepam-LK baru mengetahuinya tahun 2005. Sekalipun sudah mengetahui sejak tahun 2005, BI dan Bapepam-LK tidak langsung menghentikan praktik penipuan di industri keuangan tersebut.

Skandal Panama Papers mengungkapkan dokumen rahasia yang memuat daftar klien kelas kakap yang menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya. Dokumen rahasia itu kini menjadi konsumsi publik setelah bocor dari pusat data firma hukum Mossack Fonesca, di Panama. Di dalam 11 juta halaman dokumen itu, terdapat nama-nama politisi, bintang olahraga, dan selebritas yang menyimpan uang di berbagai perusahaan "cangkang" di luar negeri demi menghindari pajak. Di sejumlah negara, munculnya dokumen Panama Papers menjadi sorotan tersendiri.

Tak sedikit pejabat yang tersangkut Panama Papers mengundurkan diri. Sebut saja Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, Menteri Perindustrian Spanyol Jose Manuel Soria, hingga pejabat senior organisasi sepak bola dunia FIFA, Juan Pedro Damiani. Di Indonesia, munculnya dokumen Panama Papers juga sempat menjadi pemberitaan luas. Apalagi, setelah nama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz serta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan terseret dalam dokumen itu.

Pekan ini, bocoran FinCEN Files menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar maupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun. Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS. Mengutip laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 19 bank yang tercatat melakukan transaksi janggal, terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Adapun total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Bank yang dilikuidasi :

Koperasi BPR Abang Pasar (DL)

Sulawesi Selatan, 2021

Koperasi BPR Tawang Alun (DL)

Jawa Timur, 2021

Jakarta, 10 Juli 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 7 Juli 2020.

Dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas bank. Peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank dapat dilakukan LPS melalui penempatan dana pada bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS menuturkan "Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan".

Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank.

Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan. Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Daftar Pustaka

Batunanggar S. 2004. Indonesia's Banking Crisis Resolution: Prosess, Issues and Lessons Learnt. Financial Stability Review, May, Bank Indonesia.

Caprio, G. Jr., & Klingebiel, D. 1996. Bank Insolvencies, Cross-Country Experience. World Bank Policy Research Paper, No.1620, July.

Ryback, W. 2006. Macro Prudential Policy -- New name for some old Ways of Thinking. Pidato pada Konferensi 'Challenge for Financial Supervision, (Nopember). Seoul.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun