Wewenang Bank Sentral
BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni:
1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter
BI harus bisa menentukan dan menetapkan adanya tingkat diskonto, jumlah cadangan minimal bank umum, serta harus membuat kebijakan pembiayaan atau kredit. Selain itu, BI harus bisa menetapkan dan juga menentukan target moneter dengan cara menentukan tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia setiap tahun.
Lebih dari itu, BI juga memiliki wewenang dalam mengendalikan moneter dengan tidak dibatasi pada kegiatan pasar terbuka di pasar uang.
2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran
Dalam hal ini, BI memiliki tiga wewenang utama. Pertama BI memiliki wewenang dalam menentukan dan juga menetapkan penggunaan alat pembayaran. Kedua, membuat serta memberikan persetujuan izin atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran. Terakhir, mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.
3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Untuk poin terakhir ini, BI selaku bank sentral memiliki empat wewenang utama. Pertama, membuat dan juga menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan yang berlaku di Indonesia. Kedua, memberikan sanksi kepada pihak yang sudah melanggar kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan UU.
Ketiga, memberikan atau mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank. Terakhir, mengawasi berbagai kegiatan bank konvensional, baik itu dalam sistem perbankan atau secara individu.
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan bocornya laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Laporan tersebut menjelaskan mengenai aliran dana ilegal, baik keluar maupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar.