Jakarta, 10 Juli 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 7 Juli 2020.
Dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas bank. Peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank dapat dilakukan LPS melalui penempatan dana pada bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS menuturkan "Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan".
Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank.
Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan. Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Daftar Pustaka
Batunanggar S. 2004. Indonesia's Banking Crisis Resolution: Prosess, Issues and Lessons Learnt. Financial Stability Review, May, Bank Indonesia.
Caprio, G. Jr., & Klingebiel, D. 1996. Bank Insolvencies, Cross-Country Experience. World Bank Policy Research Paper, No.1620, July.
Ryback, W. 2006. Macro Prudential Policy -- New name for some old Ways of Thinking. Pidato pada Konferensi 'Challenge for Financial Supervision, (Nopember). Seoul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H