Mohon tunggu...
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 )
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 ) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Doktor Management @Mercu Buana

Entrepreneur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Apollo "Peranan Bank Sentral dan Kasus Mega Skandal atas Likuiditas Perbankan"

29 Mei 2021   11:10 Diperbarui: 29 Mei 2021   11:25 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 10 Juli 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 7 Juli 2020.

Dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas bank. Peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank dapat dilakukan LPS melalui penempatan dana pada bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS menuturkan "Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan".

Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank.

Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan. Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Daftar Pustaka

Batunanggar S. 2004. Indonesia's Banking Crisis Resolution: Prosess, Issues and Lessons Learnt. Financial Stability Review, May, Bank Indonesia.

Caprio, G. Jr., & Klingebiel, D. 1996. Bank Insolvencies, Cross-Country Experience. World Bank Policy Research Paper, No.1620, July.

Ryback, W. 2006. Macro Prudential Policy -- New name for some old Ways of Thinking. Pidato pada Konferensi 'Challenge for Financial Supervision, (Nopember). Seoul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun