Dulu, ketika bekerja sebagai "tukang menulis" di instansi pemerintah, rutinitas membaur dalam aktivitas wali kota maupun beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membuat saya tahu beberapa slogan yang diusung beberapa OPD.
Slogan yang mencerminkan semangat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di OPD tersebut. Semisal slogan "Pantang Pulang Sebelum Padam". Menyebut slogan tersebut, sampean (Anda) pasti tahu apa ranah tugas OPD nya.
Ada juga OPD yang memiliki slogan "Loyal itu Sakit, Tapi Lebih Sakit Lagi Kalau Tidak Loyal". Dulu, saya seperti terpanah demi membaca kalimat slogan  itu. Tercenung sembari menerka-nerka apa maksudnya. Terlebih pada bagian lebih sakit bila tidak loyal. Â
Lalu apa maksudnya? Maksudnya jelas. Bahwa menjadi loyal itu tidak mudah. Sebab, terkadang, loyal itu tidak seperti menaiki perahu di tengah lautan yang tenang pada malam yang bertabur bintang. Sebaliknya, loyal itu bak mendayung perahu di tengah hujan badai dan ombak yang menggulung.
Dalam situasi pandemi coronavirus disease (Covid-19) seperti sekarang, apa yang dilakukan para tenaga medis, menjadi cerminan betapa loyalitas itu tidak mudah. Bahkan sakit.
Bila upaya melawan Covid-19 ini diibaratkan perang, para tenaga medis itu berada di garis depan untuk melawan penularan virus yang dampaknya begitu dahsyat bagi kehidupan manusia ini.
Para petugas kesehatan itu harus mengenakan pakaian berlapis-lapis untuk melindungi diri. Ironisnya, tidak semua tenaga medis memakai alat pelindung diri (ADP) yang memenuhi standar karena jumlahnya yang tidak mencukupi. Yang terjadi, beberapa dari mereka ada yang positif tertular corona. Ada yang meninggal.
Dikutip dari katadata.co.id, hingga Minggu (12/4/2020) kemarin, Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES/R) mencatat sebanyak 44 tenaga medis meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona. Rinciannya, 32 dokter dan 12 perawat.
Karena itu, FSP FARKES/R mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan keselamatan petugas kesehatan yang menangani pandemi corona. Caranya, dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memenuhi standar dengan jumlah yang mencukupi.
Hal ini sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 57 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Salah satu hak tenaga medis yakni memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan Standar Profesi dan SOP.
Seluruh anggota FSP FARKES/R di Indonesia juga diimbau untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan selama 13-15 April. Aksi ini sebagai belasungkawa atas banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19. Aksi tersebut sekaligus memberikan dukungan penuh kepada tenaga medis lainnya yang menangani virus corona seperti dikutip dari katadata.co.id.
Foto Tenaga Medis dengan APD Bertuliskan Totti
Terlepas dari imbauan agar pekerja kesehatan dan farmasi mengenakan pita hitam di lengan tersebut, jagad media sosial diramaikan oleh temuan sebuah foto tenaga medis yang menggugah.