Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peringatan Bagi yang Hobi Memarkir Kendaraan Sembarangan

5 April 2020   11:09 Diperbarui: 5 April 2020   14:24 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memarkir kendaraan di depan rumah, ternyata berisiko. Bukan tidak mungkin, mobil yang diparkir di depan rumah yang merupakan akses jalan, ditabrak orang. Bahkan bisa menjadi sasaran pencurian. Karenanya, lebih baik memarkir mobil di dalam rumah/Foto: www.seva.id

Parkir. Memarkir. Dua kata itu tentunya sudah sangat akrab di telinga kita. Tidak asing. Lha wong kita hampir setiap hari mengucapkan dan juga melakukannya langsung.

Namun, pernahkah sampean (Anda) mengecek makna katanya di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Nah, menurut KBBI, definisi kata memarkir adalah menghentikan atau menaruh (kendaraan bermotor) untuk beberapa saat di tempat yang sudah disediakan.

Nah, dari definisi tersebut, poin penting dari urusan memarkir ini adalah petikan kalimat "di tempat yang sudah disediakan". Artinya, bila menaruh kendaraan di sembarang tempat, itu sejatinya bukan aktivitas memarkir. Entah apa namanya.

Tetapi memang, urusan agar pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat ini sudah menjadi perdebatan di masyarakat sejak lama. Seolah bahan obrolan yang selalu update.

Meski sebenarnya, dalam kaitan isu ini, sejatinya yang terjadi bukan perdebatan. Sebab, bila perdebatan, itu seharusnya memunculkan pihak yang mendukung (pro) dan pihak yang menentang (kontra).

Padahal, dalam urusan ini, hampir tidak ada orang yang senang melihat kendaraan (mobil) yang ditaruh di sembarang tempat. Kecuali orang yang terbiasa memarkir kendaraan semaunya sendiri yang membenarkan tindakannya. Semisal menaruhnya di depan rumah. Bukan dimasukkan di halaman rumahnya.

Ya, dalam urusan memarkir kendaraan sembarangan ini, ada lebih banyak pihak yang menentang. Banyak orang yang tidak suka ketika ada orang lain menaruh mobilnya di depan rumahnya. Bukan di garasi rumahnya. 

Apalagi bila depan rumahnya tersebut merupakan akses jalan. Mobil yang diparkir sembarangan, jelas akan mengganggu kelancaran lalu lalang kendaraan di kawasan tersebut.

Terkait parkir sembarangan ini, beberapa pemerintah daerah bahkan menganggap masalah ini sangat serius sehingga sampai terpikir untuk mengeluarkan peraturan daerah guna mengatur masalah ini. Contohnya di Kota Surabaya. Pernah muncul usulan perda satu mobil satu garasi.

Penyebabnya, petugas pemadam kebakaran acapkali mengalami kesulitan ketika akan memadamkan kebakaran di kawasan perumahan atau perkampungan. Mobil Damkar tidak bisa melintas karena kerapkali terhalang mobil yang diparkir di depan rumah ataupun bangunan gapura.

Dampak tak terduga memarkir kendaraan sembarangan
Nah, selaras dengan judul tulisan ini, perlu diketahui bahwa memarkir kendaraan sembarangan, semisal di depan rumah yang merupakan akses jalan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang lain yang menggunakan jalan tersebut.

Pemilik mobil yang parkir semaunya sendiri tersebut, juga bisa merasakan dampak buruknya.

Ya, jangan membayangkan bahwa orang yang memarkir kendaraan semaunya itu hanya akan mendapatkan cemoohan dari pengguna jalan yang merasa dirugikan. Itupun, cemoohan dari para pengguna jalan tersebut mungkin tidak didengar oleh sang pemilik mobil yang sedang ngadem, beristirahat di dalam rumahnya.

Bukan hanya itu. Mereka yang sembarangan memarkir kendaraannya, juga bisa mendapatkan akibat dari perbuatannya. Karena memang, setiap perbuatan yang dijalani, tentu ada dampaknya.

Seperti seorang kawan yang kemarin bercerita. Dia mengaku kaget bukan kepalang ketika keluar rumah pada Sabtu (4/4/2020) pagi kemarin. Pasalnya, mobil yang ia parkir di depan rumahnya, ternyata penyok lumayan parah di bagian depan sebelah kanan.

Dia menduga, mobilnya tersebut ditabrak oleh pengguna jalan yang melintas di jalan depan rumahnya. Kebetulan rumahnya memang berada di akses jalan keluar masuk perumahan yang ia tinggali.

Masalahnya, tidak ada yang tahu siapa penabrak mobilnya tersebut. Sebab, tidak ada kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di rumahnya. Pun di rumah tetangganya.

Bak seorang detektif, seorang kawan lantas menyampaikan bahwa untuk mengetahui pelakunya, tinggal mengecek kendaraan di perumahan tersebut apakah juga ada yang penyok akibat tabrakan tersebut. 

Masalahnya selain orang perumahan itu sendiri, bisa juga pelakunya orang luar (bukan penghuni). Bisa saja mereka kebetulan bertamu, lantas pulang ketika larut malam dan menabrak mobil kawan tersebut sehingga tidak ada yang tahu.

Kata kawan tersebut, sebenarnya, di hari-hari biasanya, mobil tersebut ia taruh di dalam garasi rumah. Tidak di depan halaman. Kebetulan, karena ada saudara yang menginap dan datang lebih dulu sebelum dirinya pulang ke rumah, mobil saudaranya itulah yang ditaruh di garasi.

Untungnya, mobil kawan tersebut sudah diasuransikan. Asuransi all risk pula. Artinya, dia tinggal menghubungi dan menunggu mobilnya selesai diperbaiki tanpa perlu pusing memikirkan berapa puluh juta yang harus ia keluarkan.

Nah, cerita kawan tersebut bisa menjadi peringatan bagi kita yang selama ini terbiasa memarkir kendaraan di luar rumah. Apalagi bila di depan rumahnya merupakan jalan yang menjadi akses keluar masuk bagi banyak orang.

Bahwa, memarkir kendaraan bila tidak pada tempatnya, risikonya ternyata besar. Kemungkinan yang mungkin tidak pernah kita pikirkan, ternyata bisa terjadi. Karenanya, sebelum terjadi kemungkinan buruk seperti cerita kawan tersebut, lebih baik tidak melakukannya.

Risikonya bukan hanya mobil yang diparkir bisa ditabrak kendaraan lain yang melintas. Lebih dari itu, mobil yang diparkir di halaman, bisa saja menjadi sasaran pencurian.

Dulu, seorang kawan pernah bercerita, mobil yang diparkir di depan rumahnya yang kebetulan berada di seberang jalan umum, dibongkar rodanya. Ketika terbangun dan akan memanasi mobilnya, ternyata roda-rodanya sudah raib. Entah bagaimana caranya pelakunya bisa melakukan aksi yang jelas butuh waktu itu, tanpa diketahui.

Lalu, bagaimana yang punya mobil tetapi tidak punya garasi?

Nah ini yang aneh. Memang, tidak ada larangan bagi siapapun untuk membeli mobil. Bila memang punya duit ataupun membeli secara kredit, ya monggo. Toh, itu uangnya sendiri. 

Tapi, menjadi aneh, ketika bila sudah tahu halaman rumahnya tidak luas dan tidak bisa difungsikan untuk garasi, lha kok malah beli mobil. Bagaimana kalau Perda satu mobil satu garasi itu benar diterapkan dan yang melanggar didenda sekitar 3 juta?

Namun, bagi sampean yang terlanjur mengalami situasi seperti itu dan mungkin baru sadar ketika sudah membeli mobil, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan.

Dari merenovasi rumah hingga parkir di lahan sewaan
Ini cara paling bijaksana. Bila sudah berniat ataupun sudah membeli mobil, sampean bisa 'menyulap' beberapa bagian depan rumah untuk jadi garasi.

Ruang tamu mungkin bisa direnovasi untuk dijadikan garasi karena letaknya di bagian depan rumah. Atau bisa juga sebidang tanah yang awal peruntukannya sebagai taman. Toh, gerakan penghijauan bisa dilakukan di lahan minimalis.

Tetapi memang, merenovasi rumah itu tidak mudah. Butuh biaya besar. Tidak hanya bahan-bahan materialnya, tetapi juga harus mencari tukang bangunan yang memang bagus. Dan tentunya juga ada biaya yang tidak sedikit. 

Bahkan, sering terjadi, anggaran merenovasi rumah yang sudah disusun, dalam kenyataannya ternyata berbeda. Ternyata membengkak. Semisal karena kenaikan harga bahan material ataupun pengerjannya molor dari yang direncanakan.

Nah, bila merenovasi rumah untuk 'disulap' menjadi lahan parkir ternyata sulit untuk direalisasi, sampean bisa mencoba cara lain yang tidak harus mengeluarkan banyak duit.

Semisal memarkirkan mobil di kantor. Biasanya perusahaan atau kantor tempat kerja memiliki lahan parkir yang cukup luas dan gratis, nah itu bisa dimanfaatkan.

Selain memarkir kendaraan di kantor, sampean juga bisa menitipkan mobil di rumah kerabat ataupun tetangga yang kebetulan belum dipakai garasinya. Tentunya harus jelas klausul izinnya.

Selain itu,  bilapun tidak memiliki garasi, sampean bisa memarkir kendaraan di gedung parkir yang disediakan pemerintah. Seperti di Surabaya, ada namanya gedung park and ride di sejumlah tempat yang disewakan untuk memarkir kendaraan.

Pada akhirnya, harus dipahami bila memarkir kendaraan di depan rumah itu berdampak kurang bagus. Tidak hanya menyusahkan orang lain. tetapi juga  berisiko penyok ditabrak orang ataupun dicuri onderdilnya. Apalagi bila mobilnya belum diasuransikan. Malah pusing mikir biaya perbaikan mobilnya. Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun