Setelah menikmati libur cuti bersama Lebaran, mulai Senin (10/6/2019) hari ini, para pegawai negeri sipil (PNS) sudah harus kembali bekerja. Seharusnya, libur selama sepekan lebih (bila diakumulasi), sudah cukup untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, baik bagi yang mudik ke kampung halaman maupun yang "jaga gawang" alias tidak mudik.
Namun, yang terjadi, setiap libur Lebaran akan usai, situasinya seolah dinarasikan kurang (lama) liburnya bagi para abdi negara ini. Maka, berita yang dimunculkan oleh beberapa media arus utama seolah bak pola yang berulang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Bahwa akan ada PNS yang "menambah liburannya" alias tidak masuk kerja di hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Faktanya, media-media arus utama selalu memunculkan berita tema ini setiap PNS akan kembali masuk kerja selepas libur Lebaran. Silahkan ketik kalimat kunci "PNS tak masuk kerja usai libur Lebaran" di mesin pencari Google, maka akan bermunculan tautan berita dari beberapa media kredibel tentang tema tersebut.
Dari berita berjudul normatif seperti "Ingat, Besok PNS Mulai Masuk Kerja Usai Libur Lebaran". Hingga banyak jenis berita berupa "peringatan" bagi para PNS untuk tidak bermain-main dengan aturan ini. Bahwa ketika periode libur telah usai, sudah seharusnya untuk kembali bekerja. Sebab, bila nekad membolos, sanksi sudah menunggu.
Apa sanksinya bila membolos?
Dilansir dari Jawapos, dikarenakan ketentuannya wajib masuk kantor, maka akan ada sanksi bagi PNS yang masih bolos kerja di hari pertama.
Ketentuan wajib berkantor per Senin (10/6) tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi). Untuk itu, akan ada sanksi tegas diberikan bila ada oknum PNS yang masih saja bolos pada hari pertama kerja.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyampaikan, terhadap ASN (aparatur sipil negara) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019 akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, dikutip dari Liputan6, Menteri PAN RB, Syafruddin telah mengingatkan agar para ASN atau PNS untuk tidak ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah usai menjalani libur hari raya Idul Fitri 1440 H.Â
Pak Menteri Syafruddin juga meminta kepada para pejabat kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memantau kehadiran aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin 10 Juni 2019. Ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil Tahun 2019.
Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 pada 27 Mei 2019, surat yang ditujukan kepada para pejabat Pembina kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah itu, Menteri PANRB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran PNS pada Senin 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi Sidina Menpan pada hari sama pukul 15.00 WIB.
"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," tegas Syafruddin, seperti dikutip dalam laman Setkab yang dilansir Liputan6.
Jika tidak masuk kerja tanpa alasan jelas setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Untuk yang ringan, hukumannya adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu (1) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara untuk hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud, menurut surat itu, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Tembusan surat itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, dengan pertimbangan dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, presiden menetapkan cuti bersama PNS Tahun 2019 pada 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sidak pegawai di hari pertama masuk kerja usai libur cuti bersama Lebaran
Selain imbauan dari pemerintah dan juga pasal jelas yang mengatur PNS agar tidak membolos di hari pertama kerja usai libur cuti bersama Learan, pengawasan langsung juga dilakukan di beberapa instansi pemerintahan.
Ya, berkaca dari agenda di tahun-tahun sebelumnya, di hari pertama masuk kerja, ada cukup banyak kepala daerah yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi kedinasan di lingkungan pemerintahan yang mereka pimpin. Tujuannya untuk mengecek langsung keberadaan pegawai di hari pertama kerja pascalibur cuti bersama Lebaran.
Sidak ini bahkan seperti sudah menjadi tradisi tahunan. Dan karena sudah menjadi tradisi, sidak pegawai tersebut diharapkan bisa menjadi shock therapy bagi para PNS untuk tidak bermain-main dengan kewajiban masuk kerja alias membolos di hari pertama kerja setelah libur cuti bersama Lebaran.
Dulu ketika saya masih bekerja sebagai penulis berita rilis di instansi pemerintah, sidak ini menjadi agenda wajib yang harus diliput di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Setelah ber-halal-bihalal, saya biasanya ikut mengawal sidak lantas melakukan cross check data ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengetahui adakah PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama.
Bila ternyata ada abdi negara yang tidak masuk di hari pertama kerja, lantas ditanyakan berapa jumlahnya, dari instansi kedinasan mana dan apa saja alasannya sehingga tidak masuk kerja.
Alasan PNS tidak masuk kerja usai libur Lebaran
Sebenarnya kenapa kok masih ada PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja usai libur cuti bersama Lebaran? Setahu saya, berdasarkan pengalaman meliput agenda sidak dalam beberapa tahun, bilapun ada oknum yang tidak masuk kerja, sebenarnya bukan karena lalai, melainkan ada izin resminya/sah.
Di antaranya karena memang sakit akibat kecelakaan imbas perjalanan mudik, ada yang sakit karena ada surat keterangan sakit dari dokter, ada pula yang tengah berduka karena anggota keluarga/kerabatnya meninggal. Hingga ada yang tidak masuk karena sedang cuti melahirkan.
Lalu, adakah yang nekad membolos alias sengaja tidak masuk kerja? Selama ini, saya belum pernah menemui yang seperti itu. Namun, namanya saja manusia, bisa jadi ada yang seperti itu.Â
Bisa pula karena sesuatu hal emergency semisal karena macet parah ataupun mobil mogok/rusak dalam perjalanan arus balik. Atau karena tidak kebagian tiket pesawat/kereta sehingga tidak bisa kembali tepat waktu ke kota tempat bekerja.
Tapi, semoga di tahun ini, para Aparatur Sipil Negara sangat bersemangat untuk kembali masuk kerja di hari pertama kerja usai libur cuti bersama Lebaran. Selain demi semangat melayani masyarakat, mereka juga tentunya sudah rindu bertemu rekan kerja sekantor untuk saling bermaaaf-maafan di hari keenam di bulan Syawal ini.Â
Selamat kembali bekerja wahai para abdi negara.(*)
Referensi:
Detik
Jawapos
Liputan6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H