Setelah menikmati libur cuti bersama Lebaran, mulai Senin (10/6/2019) hari ini, para pegawai negeri sipil (PNS) sudah harus kembali bekerja. Seharusnya, libur selama sepekan lebih (bila diakumulasi), sudah cukup untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, baik bagi yang mudik ke kampung halaman maupun yang "jaga gawang" alias tidak mudik.
Namun, yang terjadi, setiap libur Lebaran akan usai, situasinya seolah dinarasikan kurang (lama) liburnya bagi para abdi negara ini. Maka, berita yang dimunculkan oleh beberapa media arus utama seolah bak pola yang berulang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Bahwa akan ada PNS yang "menambah liburannya" alias tidak masuk kerja di hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Faktanya, media-media arus utama selalu memunculkan berita tema ini setiap PNS akan kembali masuk kerja selepas libur Lebaran. Silahkan ketik kalimat kunci "PNS tak masuk kerja usai libur Lebaran" di mesin pencari Google, maka akan bermunculan tautan berita dari beberapa media kredibel tentang tema tersebut.
Dari berita berjudul normatif seperti "Ingat, Besok PNS Mulai Masuk Kerja Usai Libur Lebaran". Hingga banyak jenis berita berupa "peringatan" bagi para PNS untuk tidak bermain-main dengan aturan ini. Bahwa ketika periode libur telah usai, sudah seharusnya untuk kembali bekerja. Sebab, bila nekad membolos, sanksi sudah menunggu.
Apa sanksinya bila membolos?
Dilansir dari Jawapos, dikarenakan ketentuannya wajib masuk kantor, maka akan ada sanksi bagi PNS yang masih bolos kerja di hari pertama.
Ketentuan wajib berkantor per Senin (10/6) tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi). Untuk itu, akan ada sanksi tegas diberikan bila ada oknum PNS yang masih saja bolos pada hari pertama kerja.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyampaikan, terhadap ASN (aparatur sipil negara) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019 akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, dikutip dari Liputan6, Menteri PAN RB, Syafruddin telah mengingatkan agar para ASN atau PNS untuk tidak ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah usai menjalani libur hari raya Idul Fitri 1440 H.Â
Pak Menteri Syafruddin juga meminta kepada para pejabat kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memantau kehadiran aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin 10 Juni 2019. Ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil Tahun 2019.