Ketika mendengar kata "Kesehatan" yang pertama kali terlintas di otak kita pasti tentang kesehatan tubuh. Padahal, yang bisa dinilai sehat atau tidak sehat tidak hanya tubuh.
Merujuk pengertian kesehatan yang saya kutip dari Wikipedia, Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis.Â
Sejahtera. Satu kata kunci yang menurut saya penting disini. Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang sehat sudah pasti sejahtera. Apa saja sih sebenarnya poin peniliaian tingkat kesehatan lembaga mikro itu?
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi. Menjelaskan bahwa terdapat delapan aspek penilaian kesehatan LKMS, yaitu:
1. Permodalan
2. Kualitas Aktiva Produktif
3. Manajemen
4. Efisiensi
5. Likuiditas
6.Kemandirian dan Pertumbuhan
7. Jatidiri Koperasi
8. Prinsip Syariah
Aspek pertama memang landasan dasar sekali untuk menilai sehat atau tidaknya koperasi di Indonesia. Modal harus lebih besar daripada permintaan permodalan. Jangan sampai permintaan permodalan tinggi, namun tidak memiliki modal.
Manajemen yang baik pasti akan berpengaruh kepada Kualitas Aktiva Produktif, Efisiensi dan Likuiditasnya. Sudah banyak BMT di Indonesia yang berakhir bangkrut atau tutup dikarenakan manajemen yang buruk dan berujung kepada poin - poin kesehatan menjadi terlalaikan.
Kemandirian dan Pertumbuhan jg jangan lupa untuk terus mengembangkan produk & mandiri (tidak terus menerus bergantung pada perbankan).
Jatidiri Koperasi saling berkaitan dengan prinsip syariah. Jika Prinsip-prinsip syariah sudah dilaksanakan dengan baik, maka jatidiri koperasi pun akan sesuai dengan koridor dan aturan - aturan Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H