Mohon tunggu...
Habsul Nurhadi
Habsul Nurhadi Mohon Tunggu... Wartawan dan Konsultan -

Konsultan, mantan peneliti LP3ES Jakarta, mantan Tenaga Ahli Puskaji MPR-RI, yang juga Wartawan Kompeten Jenjang Utama Sertifikasi Dewan Pers 1513, tinggal di Kota Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

"Kode Etik Pegawai" Jangan Sampai Rugikan Pegawai

7 November 2015   05:47 Diperbarui: 7 November 2015   07:44 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bahwa sekarang ini Sekretariat Jenderal MPR-RI sedang mengajukan usulan rumusan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penyesuaian struktur organisasi maupun rumusan Kode Etik Pegawai. Sekiranya hal itu bisa menjadi karya warisan peninggalan Sekretaris Jenderal MPR-RI, Drs. Eddie Siregar, M.Si, maka sah-sah saja. Mudah-mudahan saja penyesuaian struktur organisasi itu bisa selesai sebelum adanya pergantian Sekretaris Jenderal MPR-RI, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2015 atau awal Desember 2015.

Sekretariat Jenderal MPR-RI kini juga sedang menggarap perbaikan pada Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI, selain juga sedang konsentrasi membahas penyesuaian struktur organisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI yang baru nantinya akan mengakomodasikan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (maupun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang MD3 serta Peraturan Tata Tertib MPR-RI Tahun 2014), sehingga lebih memungkinkan dapat memberikan pelayanan yang lebih sesuai kepada MPR-RI.

Tentang penyempurnaan struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI ini dapat dipahami, bahwa struktur organisasi itu harus selalu berkembang, dan tidak statis. Apalagi struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI, maka bisa setiap saat mengalami perubahan. Setidaknya setiap lima tahun sekali, struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI bisa saja berubah, sebagai konsekuensi dari adanya perubahan Undang-Undang tentang MD3, khususnya yang menyangkut adanya perubahan dalam hal ke-MPR-annya. Oleh karenanya, dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan-perubahan tersebut, maka diperlukan adanya percepatan perubahan struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI yang mengikuti perkembangan.

Walaupun pada tahun 2013 lalu struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI telah mengalami perubahan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal MPR-RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal MPR-RI, namun untuk mengakomodir adanya penambahan kelembagaan di MPR-RI berdasarkan Peraturan Tata Tertib MPR-RI Tahun 2014, maka kini Sekretariat Jenderal MPR-RI sedang mengajukan usulan penyempurnaan struktur organisasinya untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI yang baru tersebut nantinya akan ada penambahan beberapa eselon III dan beberapa eselon IV. Selain itu juga akan ada perubahan nomenklatur jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut, yakni adanya penambahan 3 (tiga) Badan dan 1 (satu) Lembaga. Hal ini karena kalau mau berharap Sekretariat Jenderal MPR-RI dapat bekerja secara efektif, dengan pemberian pelayanan yang maksimal dan optimal, maka pendampingannya kepada ketiga Badan tersebut tidak dapat dirangkap, melainkan harus ada staf sekretariat yang khusus bertugas mendampingi Badan tersebut. Kepala Sekretariat Badan tersebut adalah jabatan eselon III, dengan nomenklatur Kepala Bagian Sekretariat Badan Penganggaran, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi, dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Pengkajian.

Perbaikan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI

Tentang rencana perbaikan Tim Reformasi Birokrasi di Sekretariat Jenderal MPR-RI, menurut Aip Suherman, terutama karena dilandasi oleh adanya kehendak untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal MPR-RI, agar dapat lebih update. Sehingga jangan sampai terjadi bahwa Tim Reformasi Birokrasi sudah dibentuk, dan reformasi birokrasi sudah dilaksanakan pada 8 (delapan) area perubahan, namun dalam perkembangan pelaksanaannya tidak mengalami peningkatan-peningkatan pada masing-masing area perubahan tersebut.

Jika dikatakan bahwa ada salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal MPR-RI, yakni perubahan mindset dan cultural set, yang mengalami kendala, maka Aip Suherman menyatakan bahwa kendalanya tidaklah cukup berarti, karena hal itu merupakan upaya untuk merubah mindset dari para pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Termasuk, dalam hal ini, kesediaan para pegawai untuk bersikap dan berperilaku disiplin, sopan santun, ketepatan waktu dalam melaksanakan pekerjaan, dan tidak menunda-nunda pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain.

Intinya, adalah bagaimana upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai pada unit kerja masing-masing dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Hal ini karena terkait dengan masih adanya kebiasaan-kebiasaan lama, yang sering menunda-nunda penyelesaian sesuatu pekerjaan, dengan dalih bahwa yang penting adalah pekerjaan tetap selesai. Namun kebiasaan-kebiasaan lama tersebut pada reformasi birokrasi sekarang ini harus dirubah, yakni sepanjang sesuatu pekerjaan dapat segera diselesaikan, maka harus diselesaikan dengan segera.
Oleh karenanya, Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI sekarang ini sedang melakukan perbaikan, dengan mencoba merubah mindset lama tersebut menjadi mindset yang baru. Cara yang ditempuh antara lain dengan menginformasikan tentang adanya upaya perubahan mindset tersebut kepada para atasan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR-RI, agar para atasan pegawai tersebut dapat meneruskan informasinya dan sekaligus memberikan contoh perilaku dengan mindset yang baru itu kepada para pegawai bawahannya, serta menegur bawahannya manakala masih belum menunjukkan sikap dan perilaku dengan mindset yang baru.

Tindaklanjut Pegawai Usai Mengikuti Diklat

Terkait informasi tentang adanya sebagian pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI yang setelah mengikuti sesuatu Diklat Teknis tertentu, namun ternyata kemudian merasa enggan untuk mengaplikasikan keterampilan barunya itu pada jabatan baru yang sesuai, Aip Suherman tidak membantahnya, bahwa kemungkinan hal itu memang bisa saja terjadi. Hal ini, menurutnya, termasuk dalam cultural set yang seharusnya juga ikut mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan cultural set yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun