Mohon tunggu...
Habib Muhammad Sholehuddin
Habib Muhammad Sholehuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TTS SOSHUM (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI SERTA PEMIKIRAN PARA AHLI MENGENAI SOSIOLOGI HUKUM)

4 November 2023   21:44 Diperbarui: 9 Desember 2023   06:52 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HABIB MUHAMMAD SHOLEHUDDIN (212111078)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Kelas 5B, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, serta analisisnya ?
Jawab :

- Soerjono Soekanto (1982)
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. (kata kunci : analitis dan empiris, gejala sosial)
Metode analitis dan empiris adalah mekanisme studi berdasarkan pengalaman yang memperhitungkan semua unsur didalam penyelidikan yang kaitannya tentang sebab dan akibat dari suatu topik. Gejala sosial adalah fenomena yang ditandai dengan timbulnya permasalahan sosial yang mempengaruhi oleh tingkah laku setiap individu dalam lingkungan sosial.

- Satjipto Rahardjo (1979)
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya. (kata kunci : konteks sosial)
Konteks sosial adalah konteks yang timbul akibat dari munculnya interaksi antar anggota masyarakat dalam suatu masyarakat sosial dan budaya.

- R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis. (kata kunci : fenomena sosial, empiris dan analitis)
Fenomena sosial adalah perilaku yang dipengaruhi seseorang atau sekelompok orang. Empiris dan analitis adalah studi berdasarkan pengalaman yang berkaitan dengan sebab akibat dari suatu topik. 

- Mochtar Kusumaatmadja

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat."Kata (Kunci : Asas, Kaidah) 

Asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Sedangkan kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.

- Soetandyo Wignjosoebroto

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang menitikbertakan pada persoalan hukum sebagaiman sebagai upaya menciptakan keteraman dan kebersahaan dalam bermasyarakat.(Kata Kunci : Persoalan Hukum) 

Persoalan Hukum adalah permasalahan-permasalahan yang terkait dengan atau diatur oleh suatu aturan hukum tertentu.

Analisi dari pernyataan mengenai pengertian sosiologi menurut para tokoh yaitu bahwasannya sosiologi hukum sendiri merupakan suatu kajian ilmu mengenai fenomena sosial yang dimana kajian ilmu ini menggunakan metode analitis serta empiris dalam penelitiannya. Metode analitis dan empiris dapat diartikan metode dengan cara timbal balik, dalam kasus ini timbal balik antara hukum sendiri dengan fenomena sosial tersebut

2. Pengertian sosiologi hukum menurut anda ?

Jawab :

Menurut saya, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji tentang kenyataan atau fenomena sosial menggunakan metode empiris dan analitis atau timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial.

3. Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat ?
Jawab :

Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dalam kasus ini, Saiful Jamil hanya divonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.

Terdapat pula kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan 2 orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 tahun, yang merupakan putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaku/pengemudi mobil. Ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. 

Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah termasuk kategori dewasa (22 tahun) bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur.

Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif jika dilihat dari perspektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan, maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.

Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat yaitu efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia maupun badan hukum. Hukum dikatakan mempunyai efektivitas hukum apabila suatu hukum telah ditaati oleh masyarakat maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, dan aliran pemikiran positivisme ?
Jawab :

- Pemikiran hukum Emile Durkheim
Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

- Pemikiran hukum positivisme
Salah satu contoh dari pemikiran aliran positivisme yaitu melihat sisi positif di setiap situasi. Saat menghadapi situasi kurang menyenangkan, melihat sisi positif seperti pelajaran yang bisa diambil atau kesempatan untuk belajar dan berkembang, akan membantu mengubah pandangan menjadi lebih positif. Contoh lain mempertahankan sikap positif dalam hubungan dengan orang lain. Memiliki sikap positif dalam hubungan dengan orang lain seperti saling menghargai, peduli, dan berkomunikasi terbuka, akan membantu membangun hubungan yang baik dan positif.

5. Review book dan inspirasinya ?
Jawab :

Dalam buku yang berjudul Teori-teori dalam Sosiologi Hukum karya Dr. Munir Fuady, S. H, M. H, LL. M yang diterbitkan pada tahun 2013, didalamnya membahas tentang beberapa teori-teori dalam Sosiologi Hukum diantaranya yaitu :
- Teori Behaviorisme, teori yang berkarakter psikologis yang mengajarkan bahwa manusia tidak dipengaruhi oleh bawaan lahir (kecerdasan, emosional, ketahanan tubuh, penyakit bawaan, genetic, dll) akan tetapi faktor yang lebih penting untuk mengetahui sikap tindak manusia ialah kebiasaan.
- Teori Strukturalisme, teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut.
- Teori Fungsionalisme, secara teknis masyarakat dapat dipahami dengan melihat sifatnya sebagai suatu analisis sistem sosial dengan pandangan bahwa masyarakat pada hakikatnya tersusun kepada bagian-bagian secara struktural.
- Teori Interaksionalisme Simbolis, teori yang sangat dipengaruhi oleh paham pragmatisme tentang behaviorisme yang merupakan cabang dari psikologi sosial khususnya yang mengamati tentang timbal balik masyarakat dalam pergaulan sehari-hari.
- Teori Etnometodologi, berisi kumpulan pengetahuan dan prosedur tentang kehidupan alamiah masyarakat biasa sehari hari dengan ditandai salah satunya berupa bahasa yang digunakan.
- Teori Fenomenologi, mengamati fenomena sosial dan menganggapnya sebagai suatu yang berada diluar individu dan tidak tergantung pada makna yang diberikan dari individu.
- Teori sistem, teori yang berpandangan bahwa dinamis terhadap realitas masyarakat dan budaya yang merupakan kumpulan dari sub-sub sistem psikologis dan sosiokultural yang didasari pada proses arus balik informasi.
- Teori Konflik, merupakan antithesis dari paham fungsionalisme karena teori konflik mengajarkan bahwa dalam setiap masyarakat selalu terdapat konflik yang merefleksikan perjuangan dan pergeseran masyarakat.
- Teori Pertukaran Sosial, mengajarkan bahwa interaksi anatar anggota masyarakat bertitik tolak pada prinsip saling bertukar anatar sesame yang dimualai dari hal memberi dan menerima.

Kesimpulan :
Peranan sosiologi hukum sendiri dalam dunia peradilan sangatlah penting. Dalam hal kasus delik hukum, analisis, serta pemecahan hukum dalam prakteknya masih seringkali mengabaikan prinsip-prinsipteori dalam sosiologi itu sendiri sehingga perlu ditingkatkatkan lagi pengunaan sosiologi hukum ini dalam kasus hukum. Perlu diingat bahwa terdapat beberapa teori yang dimiliki oleh sosiologi hukum, yang dimana telah disampaikan pada buku karya Dr. Munir Fuady dengan judul Teori-Teori dalam Sosiologi hukum. Didalam buku tersebut terdapat beberapa teori yang dibahas, anatara lain yaitu mengenai teori behaviorisme, teori strukturalisme, teori fungsionalisme, teori interaksionalisme simbolis, teori etnometodologi, teori fenomenologi, teori sistem, teori konflik serta teori pertukaran sosial.

Inspirasi :
Kelebihan buku karya Dr. Munir Fuady ini yaitu dalam buku ini membahas secara lengkap mengenai aspek dasar filosofi serta prinsip-prinsip sosiologi hukum yang dimana bahwa sekarang ini masih sangat minim buku mengenai sosiologi hukum yang membahas masalah tersebut. Yang saya dapatkan setelah mereview buku ini yaitu saya dapat mengetahui teori-teori dalam Sosiologi Hukum dan dapat memperluas pengetahuan mengenai ilmu Sosiologi Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun