Mohon tunggu...
Habib Muhammad Sholehuddin
Habib Muhammad Sholehuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TTS SOSHUM (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI SERTA PEMIKIRAN PARA AHLI MENGENAI SOSIOLOGI HUKUM)

4 November 2023   21:44 Diperbarui: 9 Desember 2023   06:52 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, dan aliran pemikiran positivisme ?
Jawab :

- Pemikiran hukum Emile Durkheim
Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

- Pemikiran hukum positivisme
Salah satu contoh dari pemikiran aliran positivisme yaitu melihat sisi positif di setiap situasi. Saat menghadapi situasi kurang menyenangkan, melihat sisi positif seperti pelajaran yang bisa diambil atau kesempatan untuk belajar dan berkembang, akan membantu mengubah pandangan menjadi lebih positif. Contoh lain mempertahankan sikap positif dalam hubungan dengan orang lain. Memiliki sikap positif dalam hubungan dengan orang lain seperti saling menghargai, peduli, dan berkomunikasi terbuka, akan membantu membangun hubungan yang baik dan positif.

5. Review book dan inspirasinya ?
Jawab :

Dalam buku yang berjudul Teori-teori dalam Sosiologi Hukum karya Dr. Munir Fuady, S. H, M. H, LL. M yang diterbitkan pada tahun 2013, didalamnya membahas tentang beberapa teori-teori dalam Sosiologi Hukum diantaranya yaitu :
- Teori Behaviorisme, teori yang berkarakter psikologis yang mengajarkan bahwa manusia tidak dipengaruhi oleh bawaan lahir (kecerdasan, emosional, ketahanan tubuh, penyakit bawaan, genetic, dll) akan tetapi faktor yang lebih penting untuk mengetahui sikap tindak manusia ialah kebiasaan.
- Teori Strukturalisme, teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut.
- Teori Fungsionalisme, secara teknis masyarakat dapat dipahami dengan melihat sifatnya sebagai suatu analisis sistem sosial dengan pandangan bahwa masyarakat pada hakikatnya tersusun kepada bagian-bagian secara struktural.
- Teori Interaksionalisme Simbolis, teori yang sangat dipengaruhi oleh paham pragmatisme tentang behaviorisme yang merupakan cabang dari psikologi sosial khususnya yang mengamati tentang timbal balik masyarakat dalam pergaulan sehari-hari.
- Teori Etnometodologi, berisi kumpulan pengetahuan dan prosedur tentang kehidupan alamiah masyarakat biasa sehari hari dengan ditandai salah satunya berupa bahasa yang digunakan.
- Teori Fenomenologi, mengamati fenomena sosial dan menganggapnya sebagai suatu yang berada diluar individu dan tidak tergantung pada makna yang diberikan dari individu.
- Teori sistem, teori yang berpandangan bahwa dinamis terhadap realitas masyarakat dan budaya yang merupakan kumpulan dari sub-sub sistem psikologis dan sosiokultural yang didasari pada proses arus balik informasi.
- Teori Konflik, merupakan antithesis dari paham fungsionalisme karena teori konflik mengajarkan bahwa dalam setiap masyarakat selalu terdapat konflik yang merefleksikan perjuangan dan pergeseran masyarakat.
- Teori Pertukaran Sosial, mengajarkan bahwa interaksi anatar anggota masyarakat bertitik tolak pada prinsip saling bertukar anatar sesame yang dimualai dari hal memberi dan menerima.

Kesimpulan :
Peranan sosiologi hukum sendiri dalam dunia peradilan sangatlah penting. Dalam hal kasus delik hukum, analisis, serta pemecahan hukum dalam prakteknya masih seringkali mengabaikan prinsip-prinsipteori dalam sosiologi itu sendiri sehingga perlu ditingkatkatkan lagi pengunaan sosiologi hukum ini dalam kasus hukum. Perlu diingat bahwa terdapat beberapa teori yang dimiliki oleh sosiologi hukum, yang dimana telah disampaikan pada buku karya Dr. Munir Fuady dengan judul Teori-Teori dalam Sosiologi hukum. Didalam buku tersebut terdapat beberapa teori yang dibahas, anatara lain yaitu mengenai teori behaviorisme, teori strukturalisme, teori fungsionalisme, teori interaksionalisme simbolis, teori etnometodologi, teori fenomenologi, teori sistem, teori konflik serta teori pertukaran sosial.

Inspirasi :
Kelebihan buku karya Dr. Munir Fuady ini yaitu dalam buku ini membahas secara lengkap mengenai aspek dasar filosofi serta prinsip-prinsip sosiologi hukum yang dimana bahwa sekarang ini masih sangat minim buku mengenai sosiologi hukum yang membahas masalah tersebut. Yang saya dapatkan setelah mereview buku ini yaitu saya dapat mengetahui teori-teori dalam Sosiologi Hukum dan dapat memperluas pengetahuan mengenai ilmu Sosiologi Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun