Mohon tunggu...
Habib Muhammad Sholehuddin
Habib Muhammad Sholehuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

REVIEW JURNAL JUAL BELI MAKANAN TANPA LABEL HARGA PERSPEKTIF UU NO.8 THN 1999 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus)

23 Oktober 2023   21:18 Diperbarui: 11 Desember 2023   05:09 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HABIB MUHAMMAD SHOLEHUDDIN (212111078)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

REVIEW JURNAL

Judul:JUAL BELI MAKANAN TANPA LABEL HARGA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Angkringan Desa Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar)
Penulis:Merdikaning Anastiti, Muhammad Julijanto, S. Ag, M. Ag.
Kota Terbit:Surakarta
Tanggal Terbit:2 Maret 2023
Reviewer:Habib Muhammad Sholehuddin (212111078)
Variabel independen:Jual Beli
Variabel dependen:Makanan Tanpa Label Harga

LATAR BELAKANG

Aktivitas jual beli melibatkan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen (pemakai barang atau jasa) yang keduanya sama-sama memiliki kepentingan. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan dari transaksi dengan konsumen. Sedangkan kepentingan konsumen adalah memperoleh kepuasan dari segi harga dan mutu barang yang diberikan pelaku usaha. Hal ini diakibatkan karena perilaku pelaku usaha maupun dari ketidaktahuan konsumen itu sendiri dalam jual beli.

Label merupakan sumber informasi yang ingin disampaikan produsen kepada konsumen terhadap suatu produk. Semakin lengkap informasi dalam label akan semakin bagus bagi konsumen dalam memutuskan jadi atau tidaknya untuk membeli, sehingga konsumen sebagai konsumen perlu mendapatkan informasi yang cukup dari produsen/pelaku usaha terkait makanan yang beredar agar konsumen dengan tepat menentukan pilihan makanan dan minuman yang aman baginya. Ada para pelaku usaha yang sudah memberikan harga pada menu makanannya dan ada para pelaku usaha yang belum memberikan harga pada menu makanannya. Namun kendalanya, pelaku usaha tidak mencantumkan harga dalam menunya. Seyogyanya dalam jual beli harusnya berdasarkan keridhaan tanpa ada pihak yang merasa terdzolimi, seperti di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

TUJUAN PENELITIAN

- Untuk mengetahui pelaksanaan Jual Beli Makanan tanpa Label Harga di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

- Untuk mengetahui Jual Beli Makanan tanpa Label Harga pada perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

METODE

Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang didasarkan pada filosofi postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah dengan peneliti sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara non random sampling (purposive, snowball, jenuh, insidental) dan teknik penelitian menggunakan triangulasi (kombinasi), analisis data bersifat induktif kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses dan makna.

HASIL PENELITIAN

1. Pelaksanaan Jual Beli Makanan tanpa Label Harga di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar merupakan jual beli yang bisa dilakukan secara langsung. Secara langsung ini berarti pembeli langsung datang ke angkringan Desa Ngringo untuk membeli makanan yang diinginkan dengan mengambil makanan yang telah disajikan dan tersusun rapi dimeja. Pelaksanaan jual beli di angkringan Desa Ngringo adalah angkringan yang menggunakan sistem prasmanan (buffer). Konsep pada angkringan ini sebenarnya sama saja dengan 5 (lima) angkringan yang lainnya. Akan tetapi pada pelaksanaannya, ada 1 (satu) angkringan yang telah mencantumkan informasi harga pada meja makanan, hal ini menjadi berbeda. Proses jual beli makanan dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pembeli yang datang dipersilahkan untuk memilih sendiri menu makanan yang diinginkan, makanan-makanan tersebut telah disediakan dan tersusun rapi di meja prasmanan. Harga makanan dan minuman tersebut ditetapkan jika pembeli telah selesai memakan makanannya.

- Pembeli yang sudah mengambil makanan yang telah disediakan dan tersusun rapi di meja prasmanan, kemudian pembeli menuju kasir untuk menyebutkan menu apa saja yang telah di ambil, dan petugas kasir melakukan penghitungan terhadap makanan yang telah di ambil pembeli. Setelah itu, terjadilah akad jual beli antara penjual dan pembeli. Baru kemudian transaksi pembayaran dilakukan dengan harga yang telah di hitung oleh petugas kasir.

2. Untuk mengetahui Jual Beli Makanan tanpa Label Harga pada perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

- Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999

Pelaksanaan jual beli tanpa label harga pada angkringan menggunakan sistem bayar di akhir yang mana sedikit banyaknya merugikan konsumen. Terdapat konsumen yang pernah merasa dirugikan baik karena masalah kenaikan harga yang tidak diketahui, mahalnya harga jual, maupun bedanya standar harga tiap angkringan.

Ketika konsumen hadir di angkringan, dapat dikatakan setuju dengan kesepakatan tentang mengambil dan/atau memesan, dalam hal ini pembeli makan dulu dan baru melakukan pembayaran di akhir. Kerugian yang muncul akibat perilaku pelaku usaha dengan tidak mencantumkan label harga dalam penjualan makanan di angkringan, perlindungan hukum dalam upaya perlindungan konsumen juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

- Hukum Islam

Hukum Islam adalah seperangkat aturan berdasarkan wahyu Sunnah Allah dan Nabi tentang perilaku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini untuk mengikat bagi semua umat Islam. Pada QS. An-Nisa ayat 29 tentang bukti naqli yaitu melarang memakan harta dengan jalan yang telah melanggar syariat jual beli dalam hukum Islam yaitu tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba.

Pelaksanaan jual beli makanan tanpa label harga di angkringan Desa Ngringo ini telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sah. Pada objek penelitian, jual beli tanpa label harga dalam pelaksanaannya telah memenuhi rukun jual beli. Namun yang menjadi persoalan adalah akad yang diberikan, yang terjadi dalam mekanisme jual beli tanpa label harga, yaitu. "mengambil dan/atau pesan dulu, baru makan, baru bayar", tanpa informasi harga dari pedagang pada awal transaksi atau pada pemesanan makanan. Akad atau ijab qabul pada pelaksanaan jual beli tanpa label harga pada angkringan Desa Ngringo berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan mengandung unsur-unsur yang melanggar syarat sah jual beli.

KESIMPULAN

Menurut saya, pelaksanaan Jual Beli Makanan tanpa Label Harga di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar belum 100 persen menerapkan syarat-syarat jual beli menurut hukum serta melanggar dari Undang-Undang No.8 Tahun 19999 didalamnya. Terbukti dalam prakteknya yaitu dengan mekanisme jual beli tanpa label harga, yaitu "mengambil dan/atau pesan dulu, baru makan, baru bayar", tanpa informasi harga dari pedagang pada awal transaksi atau pada pemesanan makanan. Menurut saya hal ini mengandung sifat gharar (tidak jelas/penipuan) didalamnya, dibuktikan dengan tanpa adanya label harga pada menu-menu yang tersedia pada angkringan tersebut. Selain itu juga kurang menerapkan dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dengan adanya konsumen yang dirugikan atas peoses jual beli ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun