KESIMPULAN
Menurut saya, pelaksanaan Jual Beli Makanan tanpa Label Harga di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar belum 100 persen menerapkan syarat-syarat jual beli menurut hukum serta melanggar dari Undang-Undang No.8 Tahun 19999 didalamnya. Terbukti dalam prakteknya yaitu dengan mekanisme jual beli tanpa label harga, yaitu "mengambil dan/atau pesan dulu, baru makan, baru bayar", tanpa informasi harga dari pedagang pada awal transaksi atau pada pemesanan makanan. Menurut saya hal ini mengandung sifat gharar (tidak jelas/penipuan) didalamnya, dibuktikan dengan tanpa adanya label harga pada menu-menu yang tersedia pada angkringan tersebut. Selain itu juga kurang menerapkan dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dengan adanya konsumen yang dirugikan atas peoses jual beli ini.