Mohon tunggu...
Habib Muhammad Sholehuddin
Habib Muhammad Sholehuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

REVIEW JURNAL JUAL BELI MAKANAN TANPA LABEL HARGA PERSPEKTIF UU NO.8 THN 1999 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus)

23 Oktober 2023   21:18 Diperbarui: 11 Desember 2023   05:09 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KESIMPULAN

Menurut saya, pelaksanaan Jual Beli Makanan tanpa Label Harga di Angkringan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar belum 100 persen menerapkan syarat-syarat jual beli menurut hukum serta melanggar dari Undang-Undang No.8 Tahun 19999 didalamnya. Terbukti dalam prakteknya yaitu dengan mekanisme jual beli tanpa label harga, yaitu "mengambil dan/atau pesan dulu, baru makan, baru bayar", tanpa informasi harga dari pedagang pada awal transaksi atau pada pemesanan makanan. Menurut saya hal ini mengandung sifat gharar (tidak jelas/penipuan) didalamnya, dibuktikan dengan tanpa adanya label harga pada menu-menu yang tersedia pada angkringan tersebut. Selain itu juga kurang menerapkan dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dengan adanya konsumen yang dirugikan atas peoses jual beli ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun